Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Ukir Sejarah

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:06 WIB
Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Ukir Sejarah
Pemkot dan DPRD Kota Gorontalo Ukir Sejarah
A A A
GORONTALO - Selasa (30/07/2019) hari ini, sejarah bagi Pemerintah Kota Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo.

Sebab, penantian panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo, digagas sejak tahun 2016 lalu, kini disetuji dan disahkan melaluo rapat paripurna, di ruang Aula DPRD Kota Gorontalo.

Menariknya, dalam paripurna itu semua ketua frakai membacakan pendapat mereka, atas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Ini tentunya, tidak seperti biasa pada pelaksanaan paripurna sebelumnya.

Marten Taha, Wali Kota Gorontalo, jelaskan dalam sambutannya bahwa. Alasan revisi RTRW ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah regulasi Undang-undang 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.

"Maka dalam proses revisi ini ruang-ruang kota yang terbatas, benar-benar diarahkan secara optimal. Untuk mendukung peran Kota Gorontalo, sebagai Ibu Kota Provinsi Gorontalo, pusat pemerintahan, perdagangan dan pelayanan," ujar Marten.

Dengan durasi 20 tahun kedepan Pemerintah Kota Gorontalo berharap, agar rencana atau arah pembangunan, telah disusun dalam RTRW ini dapat mengakomodir dan memandu pembangunan daerah kedepan.

"Sebagai Kota yanh sedang berkembang pesat, kebutuhan akan ruang di Kota menjadi sangat besar. Dengan mencermati perkembangan tersebut, maka merupakan sebuah konsekuensi logis, bila dalam perencanaan ke depan terdapat alih fungsi lahan, dan kawasan dari satu fungsi ke fungsi lain, yang berpegang pada kaidah pengelolaan lingkungan berkelanjutan, " jelas Marten.

Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik wilayah otoritas, tentunya memiliki rencana-rencana pembangunan berbagai sarana publik dan infrastruktur.

"Termasuk, rencana pembangunan Kantor Pemerintah Kota atau new balai kota, yang semuanya telah terakomodir dalam RTRW," tutup Marten.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6677 seconds (0.1#10.140)