Sembunyikan 247 Butir Pil Koplo, Pemilik Warkop Diciduk Polisi
A
A
A
GORONTALO - Seorang pemilik warung kopi (warkop) ditangkap polisi karena menyembunyikan 247 butir pil jenis koplo di atas loteng dan menjadi penjual sekaligus pengedar. Pelaku bernama FK alias Fang (28) pemilik Warkop BMC di Desa Bunuyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo .
Dia diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato, Jumat (26/07/2019). Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, Senin (29/07/2019) mejelaskan, FK sudah menjadi target operasi Polres Pohuwato setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Usai menerima informasi itu, pihaknya mengatur strategi untuk membekuk FK di tempat usahanya. Tepat di hari yang sama, yakni Jumat kemarin penggeledahan di warkop BMC milik Fang, langsung dilakukan oleh polisi.
Hasilnya kata AKP Leonardo, tidak mengecewakan pihaknya karena di Tempat Kejadian Perakara (TKP) ditemukan uang tunai berjumlah Rp290 ribu, yang diduga hasil penjualan barang bukti oleh pelaku.
"Setelah menemukan satu alat bukti tadi, penggeledahan pun terus kami lakukan, dengan menggeledah semua kawasan dan tempat serta barang di warkop milik pelaku, termasuk loteng tempat usahanya. Akhirnya ditemukan 247 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam plastik kecil, dan siap diedar oleh pelaku, kami temukan di TKP," terang AKP Leonardo.
AKP Leonardo ungkapkan, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pohuwato. Pihaknya masih mendalami perkara tersebut guna mengungkapkan apakah ada pelaku lain, selain Fang.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami, sebagai aparat penegak hukum. Perkara ini terus kami tindak lanjuti, guna mengungkap siapa saja pelaku lain," tutur AKP Leonardo.
Fang, pelaku juga pemilik Warkop BMC mengakui di hadapan petugas bahwa barang bukti tersebut ia kemas dalam plastik kecil, masing-masing plastik berisikan empat butir pil koplo yang siap edar.
"Satu sachet saya jual Rp10.000, dan barang bukti lain sebagian sudah sempat saya edar," ucap Fang.
Dia diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato, Jumat (26/07/2019). Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, Senin (29/07/2019) mejelaskan, FK sudah menjadi target operasi Polres Pohuwato setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Usai menerima informasi itu, pihaknya mengatur strategi untuk membekuk FK di tempat usahanya. Tepat di hari yang sama, yakni Jumat kemarin penggeledahan di warkop BMC milik Fang, langsung dilakukan oleh polisi.
Hasilnya kata AKP Leonardo, tidak mengecewakan pihaknya karena di Tempat Kejadian Perakara (TKP) ditemukan uang tunai berjumlah Rp290 ribu, yang diduga hasil penjualan barang bukti oleh pelaku.
"Setelah menemukan satu alat bukti tadi, penggeledahan pun terus kami lakukan, dengan menggeledah semua kawasan dan tempat serta barang di warkop milik pelaku, termasuk loteng tempat usahanya. Akhirnya ditemukan 247 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam plastik kecil, dan siap diedar oleh pelaku, kami temukan di TKP," terang AKP Leonardo.
AKP Leonardo ungkapkan, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pohuwato. Pihaknya masih mendalami perkara tersebut guna mengungkapkan apakah ada pelaku lain, selain Fang.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami, sebagai aparat penegak hukum. Perkara ini terus kami tindak lanjuti, guna mengungkap siapa saja pelaku lain," tutur AKP Leonardo.
Fang, pelaku juga pemilik Warkop BMC mengakui di hadapan petugas bahwa barang bukti tersebut ia kemas dalam plastik kecil, masing-masing plastik berisikan empat butir pil koplo yang siap edar.
"Satu sachet saya jual Rp10.000, dan barang bukti lain sebagian sudah sempat saya edar," ucap Fang.
(rhs)