Tersangka Kredit Fiktif Ditahan Kejari Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Agus Siswanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif salah satu bank BUMN di Surabaya. Tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) mengajukan kredit fiktif.
Selama ini, tersangka menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP. Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha, tapi oleh pelaku kredit dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelaku bekerja sama dengan Nanang Lukman dalam pengajuan kredit. Tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis 25 Juli 2019. Dia diperiksa selama sepuluh jam di ruang Pidsus Kejari Surabaya. "Tersangka kami tahan tadi malam," terangnya, Jumat (26/7/2019).
Dalam perkara, ini Kejari Surabaya telah menahan dua tersangka, yakni Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu.
Selama ini, tersangka menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP. Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha, tapi oleh pelaku kredit dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelaku bekerja sama dengan Nanang Lukman dalam pengajuan kredit. Tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis 25 Juli 2019. Dia diperiksa selama sepuluh jam di ruang Pidsus Kejari Surabaya. "Tersangka kami tahan tadi malam," terangnya, Jumat (26/7/2019).
Dalam perkara, ini Kejari Surabaya telah menahan dua tersangka, yakni Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu.
(wib)