Ini Motif Remaja Asal Pandeglang Pamer Foto Elang Hasil Buruannya

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:08 WIB
Ini Motif Remaja Asal Pandeglang Pamer Foto Elang Hasil Buruannya
Ini Motif Remaja Asal Pandeglang Pamer Foto Elang Hasil Buruannya
A A A
PANDEGLANG - Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, motif AJ alias AZ (17) warga Cikeusik, Pandeglang mengunggah foto ke akun facebooknya hanya ingin dibilang keren.

"Pelaku yang masih di bawah umur memposting foto bersama hewan hasil buruannya burung elang jawa/bido itu motifnya hanya ingin gagah-gagahan saja," kata Kapolres, Jumat (26/7/2019).

Indra menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan sambil berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk mengetahu burung elang yang sudah disantap AJ itu jenis yang dilindungi atau tidak. Meskipun, semua jenis burung elang dilindungi oleh pemerintah.

"Sudah diamankan di Polsek Cikeusik, diamankan dari rumahnya setelah viral di media sosial, dengan barang bukti senapan angin dan kepala burung yang ditemukan di tempat sampah," ujarnya.

Untuk diketahui, penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari, hoby JM yaitu berburu dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung elang bido hinggap di pohon tak jauh dari kediamannya.

Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati. Kemudian, dengan bangga pelaku memamerkan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangannya. "Setelah ditembak, burung (elang bido) itu dimakan sendiri," ujar Kapolres.

Hasil jepretannya kemudian oleh pelaku diunggang ke akun facebook miliknya atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption 'Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,'

Tak menyangka aksinya itu dikecam oleh warganet. Sebab, burung elang dilindungi oleh pemerintah dan kini keberadaannya mulai langka.

JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5/1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)
pixels