Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Perampok Minimarket

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:53 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Perampok Minimarket
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Perampok Minimarket
A A A
SURABAYA - Dua pelaku perampokan minimarket di sejumlah wilayah Kota Surabaya dibekuk Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku perampokan yang ditangkap, adalah Imam Ghozali (28) warga Jalan Dupak Bangunrejo dan Roni Wijaya (28) warga Jalan Kedungmangu.

Imam ditangkap di Jalan Krembangan, Surabaya pada Rabu 24 Juli 2019 pukul 20.30 WIB. Sedangkan Roni ditangkap di Jalan Kedungmangu, Surabaya pada pukul 21.15 WIB. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

“Berkat kerja keras aparat, tadi malam pelaku kami amankan ketika hendak berbuat hal yang sama (merampok),” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7/2019).

Diketahui, kedua pelaku melakukan perampokan di Alfa Maret Jalan Kyai Tambak Deres pada Senin 15 Juli 2019 pukul 03.00 WIB dan di Alfa Midi Jalan Raya Kenjeran pada Rabu 17 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Aksi perampok bersenjata pisau dan pistol ini terekam CCTV yang terpasang di dua minimarket tersebut.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Sandi, mereka mengatakan sudah melakukan aksi perampokan di minimarket sebanyak lima kali. Dari sejumlah aksi tersebut, satu diantaranya di lakukan di wilayah Sidoarjo.

Aksi-aksi kejahatan pelaku ini, diakui Sandi sangat meresahkan masyarakat. “Pelaku selama ini kerap dikenal sudah memalak, memeras dan menodong. Bahkan dilingkungannya sendiri seperti itu,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 6.8150 seconds (0.1#10.140)