Perjuangan Panjangan Kota Gorontalo Soal RTRW, Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:30 WIB
Perjuangan Panjangan...
Perjuangan Panjangan Kota Gorontalo Soal RTRW, Selesai
A A A
JAKARTA - Tidak ada hasil yang mengkhianati proses. Kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada Pemerintah Kota Gorontalo, yang berhasil menyelesaikan perjuangan panjang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo. Disetujui oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, yang wujudkan dengan tandatangan persetujuan substansi (Persub) oleh Abdul Kamarzuki MPM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, Rabu (24/07/2019) di Jakarta.

Marten Taha, Wali Kota Gorontalo jelaskan, Persub RTRW Kota Gorontalo yang ditandatangani Dirjen itu, akan mengganti Peraturan Daerah (Perda) RTRW nomor 40 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo.

Kenapa Ia menyebutkan ini merupakan perjuangan panjang, karena proses penyusunan revisi RTRW tersebut dimulai sejak tahun 2016 silam.

"Perjalanan yang panjang dalam revisi RTRW Kota dimulai sejak 2016, dan akhirnya, tadi saat mendekati adzan Maghrib Persub RTRW Kota Gorontalo ditanda tangani oleh Pak Dirjen, dan diserahkan langsung kepada saya," ujar Marten.

Ia jelaskan, beberapa poin penting dalam Persub yang harus diperhatikan, adalah lahan untuk kawasan pertanian pagan berkelanjutan atau KP2B, serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Karena dimana dalam RTRW nomor 40 tahun 2011 lahan itu masih seluar 884 Ha, untuk direvisi menjadi 459 Ha.

"Selain itu dalam RTRW, Kota Gorontalo harus menambahkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota serta embung, yang dialokasikan pada ruang yang sudah disepakati bersama," ungkap Marten.

Sebagai tindak lanjutnya, Persub ini akan diajukkan ke DPRD Kota Gorontalo, dan segera diparupurnakan menjadi Perda RTRW yang baru. "Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Bappeda Kota Gorontalo, Dinas PUPR Kota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Panitia Khusus RTRW dan Ketua DPRD Kota Gorontalo dan semua OPD, yang sudah berjuang bersama kami atas RTRW," ucap Marten.

Meydi N. Silangen, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo mengatakan, jauh sebelumnya revisi tentang RTRW Kota Gorontalo ini, sudah dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Menghadirkan unsur dari Dirjen Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI, Pemerintah Provinsi Gorontalo, instansi vertikal lain serta lurah dan camat.

Tidak hanya itu, RTRW Kota Gorontalo ini, mendapat apresiasi dan pujian dari Badan Pertanahan Nasional RI. Pasalnya, Perda tersebut dianggap telah mengakomodir kepentingan publik. Karena substansi materi tata ruang tersebut, Kota Gorontalo benar-benar bisa menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat menyentuh kepentingan masyarakat dan pengusaha.

“Mempertahankan kondisi tata ruang daerah saat ini, memang tidak mudah. Tapi demi mencapai masa depan masyarakat dan daerah yang lebih baik, hal-hal teknis yang berkaitan dengan penataan ruang, tentu kami kedepankan dan siap perjuangkan," ujar Novi.

Ia jelaskan lagi, pada prestase sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, dihadapan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Negara RI. Pihakanya menyampaikan bahwa luas Kota Gorontalo hanya 70,64, berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Batas wilayah tersebut mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 70 tahun 2018, dan Permendagri nomor 72, untuk batas wilayah Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Menjadi penekanan dalam perubahan ini adalah, lahan persawahan atau pertanian padi. Pada tahun 2011 silam Kota Gorontalo memiliki luas lahan pertanian sawah 888,4 hektare, dan kondisi terkahir tinggal 834 hektar. Pada penetapan ini tentang penyusunan revisi RTRW tahun 2019 hingga tahun 2036.

"Yang menjadi pertanyaan Dirjen adalah pengurangan luas sawah. Memang ditetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Gorontalo mencapai 459 hektare, oleh Kementerian terkait. Namun Kota Gorontalo menetapkan pada angka 187 hektar, untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kalau disepekati bersama, maka kami akan pertahankan pada 459 hektar, sehingga Kota Gorontalo akan menjadi satu-satunya Kota yang dapat mempertahankan sawah, tidak dalam bentuk LP2B tapi KP2B atau Kawasan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan," jelas Novi.

"Nantinya dengan disahkannya RTRW yang baru, pembangunan di Kota Gorontalo akan mengacu pada Perda tersebut, sehingga Pemkot akan lebih tertib dalam mengeluarkan ijin terkait dengan Pemanfaatan Ruang," timpal Novi.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)