Banding di PT, Ketua PPK Bintan Timur Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2019 - 19:14 WIB
Banding di PT, Ketua...
Banding di PT, Ketua PPK Bintan Timur Divonis Bebas
A A A
TANJUNGPINANG - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Mohammad Ridwan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Ridwan sebelumnya divonis pidana penjara 1 bulan dan denda Rp4 juta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 2 Juli 2019. Saat itu dia dinyatakan bersalah karena lalai saat bertugas sehingga menghilangkan C1 plano DPRD Kabupaten Bintan.

"Alhamdulillah, Pak Ridwan diputus bebas dan tidak bersalah. Pak Agus (salah satu penasegat hukum Ridwan) yang ambil petikan putusan bebasnya di PN Tanjungpinang," ujar Mohd Indra Kelana selaku salah satu dari tim Kuasa Hukum M Ridhwandi PN Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).

Indra menuturkan, petikan putusan tersebut dengan Nomor 269/Pid.sus/2019/ PT PBR dengan bunyi menyatakan terdakwa Mohammad Ridwan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana

"Membebaskan terdakwa (Ridwan) dari dakwan dan tuntuta jaksa penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Itu bunyi petikannya," ujar Indra.

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho membenarkan bahwa Ridwan telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dia menuturkan, petikan putusannya diterima pengadilan pada Selasa 23 Juli 2019.

"Benar kita sudah terima salinan petikan putusannya. Dengan putusan itu tidak ada lagi upaya hukum, putusan akhir tindak pidana pemilu hanya sampai pengadilan tinggi saja," kata Eduart.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)