Gubernur Banten Fasilitasi Kesepakatan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang
A
A
A
TANGERANG - "Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, yang telah dibahas sejak kemarin menjadi payung hukum dan aspek teknis kedua belah pihak."
Demikian diungkap Gubernur Banten Wahidin Halim usai memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Oleh Gubernur Banten Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta Lipo Karawaci Kota Tangerang pada Selasa (23/07/2019).
Rapat melibatkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai fasilitator, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Sariwanto, serta Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kesepakatan yang menjadi payung hukum dan aspek teknisnya bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Menurut Gubernur WH, untuk mencapai penyelesaian memang harus dipaksakan untuk disepakati bersama. Rapat membahas secara keseluruhan soal aset Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang.
Kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemprov Banten adalah tentang Penataan, Pemanfaatan, dan Penertiban Asset Milik Negara Berupa Tanah Milik Kemekumham di Kota Tangerang
Sebelumnya, Gubernur WH hadir dalam mediasi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Pusat dan Daerah di Ruang Operation Room Lantai 2 Gedung B Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 18/07/2019).
"Kita akan memfasilitasi Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun kesepahaman. Semoga dalam tiga hari ke depan ada kejelasan," ungkap Gubernur WH kepada wartawan.
"Kita akan membahas perbedaan persepsi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Termasuk Perda Revisi Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang," tambahnya.
Gubernur WH ketika itu juga mendorong kedua belah pihak untuk mencabut pelaporan dan tidak saling melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang secara prinsip mendukung program-program Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Bahkan Kemenkumham mendukung Kota Tangerang sebagai green city," tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto bahwa persoalan dengan Kota Tangerang beres.
Sebagai informasi, selama dua hari (22 - 22 Juli) dilakukan rapat tripartit antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham yang difasilitasi oleh Pemprov Banten. Hasil rapat tripartit ini menjadi kesepakatam bersama yang menjadi payung hukum dan aspek teknis penyelesaian kedua belah pihak.
Demikian diungkap Gubernur Banten Wahidin Halim usai memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Oleh Gubernur Banten Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta Lipo Karawaci Kota Tangerang pada Selasa (23/07/2019).
Rapat melibatkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai fasilitator, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Sariwanto, serta Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kesepakatan yang menjadi payung hukum dan aspek teknisnya bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Menurut Gubernur WH, untuk mencapai penyelesaian memang harus dipaksakan untuk disepakati bersama. Rapat membahas secara keseluruhan soal aset Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang.
Kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemprov Banten adalah tentang Penataan, Pemanfaatan, dan Penertiban Asset Milik Negara Berupa Tanah Milik Kemekumham di Kota Tangerang
Sebelumnya, Gubernur WH hadir dalam mediasi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang dalam Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Pusat dan Daerah di Ruang Operation Room Lantai 2 Gedung B Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 18/07/2019).
"Kita akan memfasilitasi Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun kesepahaman. Semoga dalam tiga hari ke depan ada kejelasan," ungkap Gubernur WH kepada wartawan.
"Kita akan membahas perbedaan persepsi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Termasuk Perda Revisi Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang," tambahnya.
Gubernur WH ketika itu juga mendorong kedua belah pihak untuk mencabut pelaporan dan tidak saling melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang secara prinsip mendukung program-program Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Bahkan Kemenkumham mendukung Kota Tangerang sebagai green city," tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto bahwa persoalan dengan Kota Tangerang beres.
Sebagai informasi, selama dua hari (22 - 22 Juli) dilakukan rapat tripartit antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham yang difasilitasi oleh Pemprov Banten. Hasil rapat tripartit ini menjadi kesepakatam bersama yang menjadi payung hukum dan aspek teknis penyelesaian kedua belah pihak.
(atk)