8 Nelayan Ditangkap karena Gunakan Jaring Trawl

Selasa, 23 Juli 2019 - 18:47 WIB
8 Nelayan Ditangkap karena Gunakan Jaring Trawl
8 Nelayan Ditangkap karena Gunakan Jaring Trawl
A A A
GRESIK - Satpolair Polres Gresik menangkap delapan nelayan dari Panceng dan yang menggunakan jaring trawl.

Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfud melalui Kanit Gakum Aiptu Hajar Widagdo menyampaikan, penangkapan jaring trawl itu berawal dari kegiatan patroli dua kapal, yakni kapal X-1029 dan X-1017.

“Setelah kami menyisir kami mencurigai dua perahu nelayan memakai trawl di barat perairan Ujungpangkah,” ungkapnya, Selasa (23/7/2019).

Patroli dilakukan di bawah pukul 06.00 WIB. Petugas menyisir wilayah hingga alur pelayaran barat Surabaya. Kemudian bertolak ke perairan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Saat itu, mendapati dua perahu trawl bernama Pangeran Muda dan Isbah Jaya sedang menarik ikan. Akhirnya, kedua perahu langsung diamankan bersama delapan kru.

Ikut diperiksa, dua pemilik perahu Absul Halim dan Subiyanto warga Campurejo, Kecamatan Panceng. Penggunaan jaring trawl itu melanggar Pasal 85 Po Pasal 9 dan Pasal 100 huruf (b) Undang-Undang Perikanan No 45/2009.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua perahu, dua set jaring trawl, dan ikan hasil tangkapan sekitar 5 kg. Kepolisian akan menindak tegas akan diberikan jika masih menemukan nelayan yang menggunakan trawl.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4724 seconds (0.1#10.140)