Dua Pencuri Spesialis Mesin Perahu Nelayan Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
WAJO - Satuan Reskrim Polsek Tanasitolo, Polres Wajo bersama Resmob polres Wajo membekuk dua pencuri mesin perahu yang kerap meresahkan nelayan di aliran Sungai Pajalele, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10/2020).
Kedua pelaku berinisial TH dan Da bersama barang bukti kejahatan pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanasitolo, Resor Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, pada Kamis 18 April 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dua mesin perahu yang masing-masing merek Honda kapasitas 13 PK milik pelapor.
"Saat itu perahu pelapor di parkir di pinggir sungai. Keesokan harinya pelapor melihat perahunya tenggelam dan pindah tempat serta melihat mesin perahunya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta," katanya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Kesultanan Ternate Syukuran, Sultan Baabullah Datuk Sjah Dianugerahi Pahlawan Nasional)
Lebih lanjut kapolres menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa TH dan Da adalah pelakunya. (Baca juga: Terima Bintang Mahaputra, Aswanto: Bukan untuk Dibanggakan Tapi Motivasi)
"Selanjutnya tim bergerak menuju ke rumah masing-masing pelaku dan mendapatkan pelaku berada di rumahnya dan tim berhasil mengamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas kapolres.
Kedua pelaku berinisial TH dan Da bersama barang bukti kejahatan pelaku saat ini diamankan di Polsek Tanasitolo, Resor Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, pada Kamis 18 April 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dua mesin perahu yang masing-masing merek Honda kapasitas 13 PK milik pelapor.
"Saat itu perahu pelapor di parkir di pinggir sungai. Keesokan harinya pelapor melihat perahunya tenggelam dan pindah tempat serta melihat mesin perahunya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta," katanya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Kesultanan Ternate Syukuran, Sultan Baabullah Datuk Sjah Dianugerahi Pahlawan Nasional)
Lebih lanjut kapolres menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa TH dan Da adalah pelakunya. (Baca juga: Terima Bintang Mahaputra, Aswanto: Bukan untuk Dibanggakan Tapi Motivasi)
"Selanjutnya tim bergerak menuju ke rumah masing-masing pelaku dan mendapatkan pelaku berada di rumahnya dan tim berhasil mengamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas kapolres.
(boy)