Asyik Nyabu di Atas Kapal, 2 Nelayan Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Dua nelayan yang tengah asyik nyabu di atas kapal tak berkutik ditangkap polisi saat Tim Polairud Polres Lampung Timur Polda Lampung datang menggerebek.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan bahwa inisial para nelayan yang ditangkap dan menjadi tersangka adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud, di atas Kapal Nelayan, diperairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.
“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada di atas kapal nelayan, pada Rabu (31/5) petang, sekitar pukul 17.50 WIB,” terangnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex), dan korek api.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan bahwa inisial para nelayan yang ditangkap dan menjadi tersangka adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud, di atas Kapal Nelayan, diperairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.
“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada di atas kapal nelayan, pada Rabu (31/5) petang, sekitar pukul 17.50 WIB,” terangnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex), dan korek api.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
(nic)