Polisi Amankan 5 Nelayan Makassar Gegara Rusak Terumbu Karang di Pangkep
loading...
A
A
A
PANGKEP - Sebanyak lima nelayan asal Kota Makassar diamankan polisi atas tuduhan merusak terumbu karang di perairan Kabupaten Pangkep. Para nelayan ini beroperasi di area terlarang yakni kawasan konservasi.
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan kelima orang ini melakukan penambangan terumbu karang di sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi.
"Lokasi di sana masuk wilayah konservasi. Mereka juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Iptu Deki di Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (25/7/2020).
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40), SK (34), AM (53) dan AD (27). Semuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Perusakan terumbu karang ini, kata dia, memang belum dikategorikan pencurian. Sebab mereka memiliki izin. Namun wilayah operasinya yang bermasalah, karena diduga masuk kawasan yang dilindungi.
"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Makassar," ujar dia.
Sementara ini lima pelaku diamankan di Mapolres Pangkep. Selain itu sejumlah barang bukti disita antara lain yakni perahu, mesin kompresor, selang, alat sejumlah alat selam, dan terumbu karang yang mereka ambil.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ajak Seluruh Pihak Jaga Ekosistem Laut
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan kelima orang ini melakukan penambangan terumbu karang di sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi.
"Lokasi di sana masuk wilayah konservasi. Mereka juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Iptu Deki di Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (25/7/2020).
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40), SK (34), AM (53) dan AD (27). Semuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Perusakan terumbu karang ini, kata dia, memang belum dikategorikan pencurian. Sebab mereka memiliki izin. Namun wilayah operasinya yang bermasalah, karena diduga masuk kawasan yang dilindungi.
"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Laut (BPSPL) Makassar," ujar dia.
Sementara ini lima pelaku diamankan di Mapolres Pangkep. Selain itu sejumlah barang bukti disita antara lain yakni perahu, mesin kompresor, selang, alat sejumlah alat selam, dan terumbu karang yang mereka ambil.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ajak Seluruh Pihak Jaga Ekosistem Laut
(tri)