Polisi Amankan 5 Nelayan Makassar Gegara Rusak Terumbu Karang di Pangkep
Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:55 WIB
loading...
Lima nelayan asal Makassar diamankan polisi. (Foto: iNews/Saharuddin).
A
A
A
PANGKEP - Sebanyak lima nelayan asal Kota Makassar diamankan polisi atas tuduhan merusak terumbu karang di perairan Kabupaten Pangkep. Para nelayan ini beroperasi di area terlarang yakni kawasan konservasi.
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan kelima orang ini melakukan penambangan terumbu karang di sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi.
"Lokasi di sana masuk wilayah konservasi. Mereka juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Iptu Deki di Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Terumbu Karang di Perairan Bua Terancam Punah
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40), SK (34), AM (53) dan AD (27). Semuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan kelima orang ini melakukan penambangan terumbu karang di sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi.
"Lokasi di sana masuk wilayah konservasi. Mereka juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Iptu Deki di Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Terumbu Karang di Perairan Bua Terancam Punah
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40), SK (34), AM (53) dan AD (27). Semuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Lihat Juga :