Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran

Senin, 22 Juli 2019 - 16:38 WIB
Kejari Ciamis Tetapkan...
Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran
A A A
PANGANDARAN - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan tersangka korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) serta alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Andi Andika Wira mengatakan, anggaran mamin dan ATK yang menjadi kasus hukum merupakan anggaran tahun 2015.

"Tersangka telah kami tetapkan, dia merupakan salah satu mantan Sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 berinisial P," kata Andi Senin, (22/7/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis jalan Siliwangi.

Andi menambahkan, tersangka berinisial P saat ini belum ditahan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. "Tersangka P diduga telah memalsukan struk untuk makan dan minum serta ATK," tambahnya.

Andi menjelaskan, tahun 2015 tersangka P selaku Sekretaris KPU Pangandaran dan saat itu masih transisi lantaran masih menginduk ke KPU Ciamis. "Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, P memalsukan struk mamin dan ATK dan mengarahkan ke Kasubag," jelasnya.

Andi memaparkan, anggaran mamin tersebut untuk operasional termasuk ATK dan belum ada kaitannyandengan Pemilu. "Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp148 juta, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat," paparnya.

Kerugian Negara tersebut sudah ada pengembalian 100 persen tetapi Andi menegaskan meski sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

"Saat ini P tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran, diketahui P sekarang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
56 menit yang lalu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
1 jam yang lalu
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
1 jam yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
3 jam yang lalu
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
4 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved