Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan tersangka korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) serta alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Andi Andika Wira mengatakan, anggaran mamin dan ATK yang menjadi kasus hukum merupakan anggaran tahun 2015.
"Tersangka telah kami tetapkan, dia merupakan salah satu mantan Sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 berinisial P," kata Andi Senin, (22/7/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis jalan Siliwangi.
Andi menambahkan, tersangka berinisial P saat ini belum ditahan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. "Tersangka P diduga telah memalsukan struk untuk makan dan minum serta ATK," tambahnya.
Andi menjelaskan, tahun 2015 tersangka P selaku Sekretaris KPU Pangandaran dan saat itu masih transisi lantaran masih menginduk ke KPU Ciamis. "Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, P memalsukan struk mamin dan ATK dan mengarahkan ke Kasubag," jelasnya.
Andi memaparkan, anggaran mamin tersebut untuk operasional termasuk ATK dan belum ada kaitannyandengan Pemilu. "Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp148 juta, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Kerugian Negara tersebut sudah ada pengembalian 100 persen tetapi Andi menegaskan meski sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
"Saat ini P tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran, diketahui P sekarang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Andi Andika Wira mengatakan, anggaran mamin dan ATK yang menjadi kasus hukum merupakan anggaran tahun 2015.
"Tersangka telah kami tetapkan, dia merupakan salah satu mantan Sekretaris KPU Pangandaran tahun 2015 berinisial P," kata Andi Senin, (22/7/2019) di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis jalan Siliwangi.
Andi menambahkan, tersangka berinisial P saat ini belum ditahan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan. "Tersangka P diduga telah memalsukan struk untuk makan dan minum serta ATK," tambahnya.
Andi menjelaskan, tahun 2015 tersangka P selaku Sekretaris KPU Pangandaran dan saat itu masih transisi lantaran masih menginduk ke KPU Ciamis. "Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, P memalsukan struk mamin dan ATK dan mengarahkan ke Kasubag," jelasnya.
Andi memaparkan, anggaran mamin tersebut untuk operasional termasuk ATK dan belum ada kaitannyandengan Pemilu. "Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp148 juta, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Kerugian Negara tersebut sudah ada pengembalian 100 persen tetapi Andi menegaskan meski sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
"Saat ini P tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Pangandaran, diketahui P sekarang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran," pungkasnya.
(nag)