Jadi Tersangka Korupsi di KPU, Oknum Satpol PP Bogor Masih Buron

Minggu, 21 Juli 2019 - 16:38 WIB
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi di KPU, Oknum Satpol PP Bogor Masih Buron
A A A
BOGOR - Setelah dua pekan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Mar Hendro tersangka kasus penyimpangan dana Pilkada sebesar Rp470 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu Mar Hendro sebagai satu dari dua tersangka kasus penyimpangan dana Pilkada Kota Bogor pada 2018 lalu."MH (Mar Hendro) sudah masuk dalam DPO. Kami tak bisa terlalu terbuka memberikan keterangan kepada publik terkait detail teknis pencariannya," kata Yudi pada Minggu (21/7/2019).

Meski demikian pihaknya tak menampik untuk menangkap tersangka mengalaminya sejumlah kendala. Namun, Yudi tetap optimistis dalam waktu dekat dapat meringkusnya.

Dia menjelaskan dengan terus bersembunyi dalam pelarian, ancaman hukuman terhadap tersangka bisa menjadi lebih berat dikarenakan yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif."Iya tentunya dengan dimasukannya dalam DPO ini, akan menjadi pertimbangan terkait tidak kooperatifnya yang bersangkutan dalam penanganan tahap selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengaku sejak akhir tahun lalu hingga saat ini, anggotanya yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana KPU Kota Bogor sudah tak pernah terlihat. "Bahkan saat kasus ini mencuat, tepatnya pada akhir 2018 itu kita sempat jemput dua kali dia masih ada di rumahnya karena KPU meminta menghadirkan dia. Setelah itu karena proses berlanjut dan Satpol PP tak lagi dilibatkan karena prosesnya sudah ditangani kejaksaan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat membantu proses penyidikan penyidik dalam pengumpulan berkas-berkas kependudukan tersangka kepada Kejari Kota Bogor untuk mencari keberadaan anak buahnya itu. "Yang jelas kita juga sudah berupaya membantu kejaksaan, dalam semua data dan informasi tentang yang bersangkutan. Sekarang tinggal kejaksaan yang mencari keberadaannya," jelasnya.

Dia mengatakan dengan menyandang status tersangka ditambah saat ini buron, Mar Hendro dipastikan terancam dipecat sebagai ASN Kota Bogor. Sebab landasan pemecatan itu saat ini sudah lengkap tanpa harus menunggu putusan bersalah dari pengadilan.

"Karena selain kasus yang menjeratnya, Mar Hendro juga melakukan pelanggaran disiplin berat. Jelas ini tidak harus menunggu penetapan pengadilan karena ada pelanggaran disiplinnya, dari ketidakhadiran itu juga sudah bisa diproses," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni Hary Astama (Bendahara KPU) dan Mar Hendro (Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan KPU Kota Bogor) dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Bogor Rp470 juta untuk pengadaan barang dan jasa di KPU Kota Bogor pada Pilkada 2018 lalu.

Tersangka Harry Astama telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, pada Selasa, 18 Juni 2019 lalu. Sedangkan Mar Hendro sejak awal ditetapkan tersangka sudah tiga kali dipanggil namun selalu mangkir hingga akhirnya Kejari Kota Bogor memasukan namanya dalam DPO alias buron.

Dalam kasus ini Mar Hendro perannya mengajukan dua kegiatan fiktif, yaitu pengadaan buletin dan EO debat publik, untuk dicairkan oleh Harry Astama yang saat itu menjabat Bendahara KPU Kota Bogor
(whb)
Berita Terkait
DPRD Sahkan APBD Perubahan...
DPRD Sahkan APBD Perubahan 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar
Pemkot Bogor Konsultasi...
Pemkot Bogor Konsultasi ke KPK Terkait Realisasi Dana Insentif Daerah
Korupsi Lahan TPU COVID-19...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Pemkot Bogor Bakal Tata...
Pemkot Bogor Bakal Tata Kawasan Tugu Kujang
Warga Kota Bogor: Pemilik...
Warga Kota Bogor: Pemilik Toko Kelontong dan Pekerja Formal Dapat Bansos Corona
APBD 2024 Kota Bogor...
APBD 2024 Kota Bogor Fokus Pemenuhan Pelayanan Dasar Masyarakat
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved