Pemkot Bogor Konsultasi ke KPK Terkait Realisasi Dana Insentif Daerah
Rabu, 16 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
Pemkot Bogor melakukan konsultasi dengan KPK mengenai Kajian Implementasi Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Kota Bogor Tahun 2020 sebesar Rp11 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor , Ade Sarip Hidayat berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Kajian Implementasi Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Kota Bogor Tahun 2020 sebesar Rp11 miliar dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 secara virtual.
“DID Tambahan yang didapat Kota Bogor ibarat musibah membawa manfaat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 Pemkot Bogor terus melakukan pelayanan bagi masyarakat. Lewat kegiatan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19, Kota Bogor berhasil meraih empat penghargaan sekaligus dari Kemendagri,” kata Ade kepada wartawan Rabu (16/9/2020).
Ade menjelaskan, sebenarnya inovasi tidak disetting untuk kepentingan lomba, namun dilakukan para pelaku usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atas dasar regulasi yang dibuat Pemkot Bogor, sehingga kegiatan perekonomiannya tetap berjalan dan protokol kesehatan didila."Kurang lebih ada 32 produk hukum yang dibuat untuk melakukan pencegahan, baik PSBB, PSBMK maupun untuk kepentingan perekonomian dan yang lainnya. Semua dilakukan dan Alhamdulillah diimplementasikan oleh para pelaku usaha," katanya.
Berdasarkan surat Kemenkeu Nomor 87 tentang Pengelolaan DID Tambahan, sebagai panduan paling lambat 17 September 2020 Pemkot Bogor diminta harus menyampaikan penggunaan dana DID tersebut. Jika melewati batas waktu maka tidak diperkenankan untuk digunakan tahun ini, bahkan tidak diberikan. (Baca: Ahli Epidemiologi Dukung Penerapan PSBMK di Kota Bogor)
"3 September 2020 kemarin kami sudah menyampaikan usulan pemanfaatan anggaran ke dirjen terkait. Diharapkan ada verifikasi dari KPK terkait kegiatan ini, sehingga tidak ada beda persepsi atau pemahaman regulasi," jelasnya. Dalam panduan yang diberikan Kemendagri maupun Kemenkeu, penggunaan DID diperuntukan bagi kepentingan pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi Covid-19. Hal itu menurut Ade mempermudah langkah pemulihan yang sebelumnya sudah dipersiapkan Pemkot Bogor.
“Untuk pemulihan ekonomi, Pemkot Bogor sebelumnya telah mengalokasikan Rp213 miliar hasil refocusing dari anggaran yang ada untuk pemulihan 3 sektor, yakni kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial. Jadi tidak perlu menunggu DID Tambahan,” katanya.
Sekda merinci rencana penggunaan DID Tambahan 2020, yakni untuk peningkatan pelayanan 12 pasar tradisional Kota Bogor di masa AKB, revitalisasi kampung batik Cibuluh, Kedung halang dan kampung berisik komunitas pembuat cinderamata dari logam di Tanah Sareal. Pelatihan marketing online bagi 240 UKM, kegiatan rumah kemasan bagi produk dari pelaku 150 UMKM, fasilitasi kemitraan dan pembinaan oleh HIPMI Kota Bogor bagi 72 pelaku IMKM, penataan dan relokasi PKL, bantuan bagi desain dan kemasan bagi IMKM, Urban farming kampung Siaga Pangan di enam kecamatan.
“DID Tambahan yang didapat Kota Bogor ibarat musibah membawa manfaat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 Pemkot Bogor terus melakukan pelayanan bagi masyarakat. Lewat kegiatan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19, Kota Bogor berhasil meraih empat penghargaan sekaligus dari Kemendagri,” kata Ade kepada wartawan Rabu (16/9/2020).
Ade menjelaskan, sebenarnya inovasi tidak disetting untuk kepentingan lomba, namun dilakukan para pelaku usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atas dasar regulasi yang dibuat Pemkot Bogor, sehingga kegiatan perekonomiannya tetap berjalan dan protokol kesehatan didila."Kurang lebih ada 32 produk hukum yang dibuat untuk melakukan pencegahan, baik PSBB, PSBMK maupun untuk kepentingan perekonomian dan yang lainnya. Semua dilakukan dan Alhamdulillah diimplementasikan oleh para pelaku usaha," katanya.
Berdasarkan surat Kemenkeu Nomor 87 tentang Pengelolaan DID Tambahan, sebagai panduan paling lambat 17 September 2020 Pemkot Bogor diminta harus menyampaikan penggunaan dana DID tersebut. Jika melewati batas waktu maka tidak diperkenankan untuk digunakan tahun ini, bahkan tidak diberikan. (Baca: Ahli Epidemiologi Dukung Penerapan PSBMK di Kota Bogor)
"3 September 2020 kemarin kami sudah menyampaikan usulan pemanfaatan anggaran ke dirjen terkait. Diharapkan ada verifikasi dari KPK terkait kegiatan ini, sehingga tidak ada beda persepsi atau pemahaman regulasi," jelasnya. Dalam panduan yang diberikan Kemendagri maupun Kemenkeu, penggunaan DID diperuntukan bagi kepentingan pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi Covid-19. Hal itu menurut Ade mempermudah langkah pemulihan yang sebelumnya sudah dipersiapkan Pemkot Bogor.
“Untuk pemulihan ekonomi, Pemkot Bogor sebelumnya telah mengalokasikan Rp213 miliar hasil refocusing dari anggaran yang ada untuk pemulihan 3 sektor, yakni kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial. Jadi tidak perlu menunggu DID Tambahan,” katanya.
Sekda merinci rencana penggunaan DID Tambahan 2020, yakni untuk peningkatan pelayanan 12 pasar tradisional Kota Bogor di masa AKB, revitalisasi kampung batik Cibuluh, Kedung halang dan kampung berisik komunitas pembuat cinderamata dari logam di Tanah Sareal. Pelatihan marketing online bagi 240 UKM, kegiatan rumah kemasan bagi produk dari pelaku 150 UMKM, fasilitasi kemitraan dan pembinaan oleh HIPMI Kota Bogor bagi 72 pelaku IMKM, penataan dan relokasi PKL, bantuan bagi desain dan kemasan bagi IMKM, Urban farming kampung Siaga Pangan di enam kecamatan.
Lihat Juga :