Sempat Buron, 2 Pelaku Jambret HP di Baubau Dibekuk Polisi
A
A
A
BAUBAU - Dua pelaku jambret handphone (Hp) yang biasa beraksi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, tadi malam (20/7/2019).
Keduanya ditangkap di rumahnya setelah sempat buron selama sepekan. Petugas gabungan dari Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Satuan Narkoba Polres Kota Baubau berhasil menangkap pelaku jambret yang kerap meresahkan warga itu.
Pelaku berinisial MJ (19) dan AMT (17) diduga kuat sebagai pelaku jambret diciduk di rumahnya di Kelurahan Bataraguru. Keduanya sempat buron selama sepekan setelah identitasnya diketahui polisi.
Modus operandi kedua jambret ini adalah dengan cara menyasar handphone di dasbord motor saat pengemudi sedang berkendara. Mereka merampas handpone yang dipegang penumpang motor dan pejalan kaki yang sedang menelepon.
Para pelaku merupakan spesialis perampas handphone di atas kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Kota Baubau. Berdasarkan laporan warga, polisi mencatat ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan para penjambret tersebut.
Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku berjumlah empat orang. Satu pelaku sudah ditangkap sebelumnya karena kasus lain. Dua pelaku ditangkap malam tadi dan satu lagi masih buron.
Atas perbuatan keduanya, dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Keduanya ditangkap di rumahnya setelah sempat buron selama sepekan. Petugas gabungan dari Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Satuan Narkoba Polres Kota Baubau berhasil menangkap pelaku jambret yang kerap meresahkan warga itu.
Pelaku berinisial MJ (19) dan AMT (17) diduga kuat sebagai pelaku jambret diciduk di rumahnya di Kelurahan Bataraguru. Keduanya sempat buron selama sepekan setelah identitasnya diketahui polisi.
Modus operandi kedua jambret ini adalah dengan cara menyasar handphone di dasbord motor saat pengemudi sedang berkendara. Mereka merampas handpone yang dipegang penumpang motor dan pejalan kaki yang sedang menelepon.
Para pelaku merupakan spesialis perampas handphone di atas kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Kota Baubau. Berdasarkan laporan warga, polisi mencatat ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan para penjambret tersebut.
Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku berjumlah empat orang. Satu pelaku sudah ditangkap sebelumnya karena kasus lain. Dua pelaku ditangkap malam tadi dan satu lagi masih buron.
Atas perbuatan keduanya, dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(rhs)