Rampok Money Changer di Bali, Warga Rusia dan Ukraina Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:47 WIB
Rampok Money Changer...
Rampok Money Changer di Bali, Warga Rusia dan Ukraina Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Dua warga negara Rusia dan Ukraina yang merampok money changer di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali mulai disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang perdana yang mengadili terdakwa Georgii Zhukov (40) warga negara Rusia, dan Robert Haupt (41) warga Ukraina dipimpin ketua majelis hakim Sri Wahyu Ariningsih.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Perbuatan melawan hukum itu disertai tindakan kekerasan. Atas perbuatan tersebut keduanya didakwa melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aksi yang dilakukan kedua terdakwa menyebabkan pemilik money changer atau tempat penukaran uang mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar lebih.

Seusai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa Nengah Sidia menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Sidia beralasan bahwa kliennya merasa dikorbankan karena tidak melakukan perbuatan tersebut.

Kasus perampokan money changer PT BMC ini terjadi pada 19 Maret 2019. Pelakunya lima orang, yaitu terdakwa Georgii Zhukov, Robert Haupt, Maxsim Bredikhin, Vitali dan Aleksei Korothkikh.

Mereka merampok seusai melumpuhkan ketiga karyawan, dan mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas money changer dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Saat proses penangkapan dan pengembangan kasus, Aleksei Korothkikh tewas ditembak polisi karena berusaha melawan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)