Kejati DKI Titipkan 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Rutan Polda Metro

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:04 WIB
Kejati DKI Titipkan...
Kejati DKI Titipkan 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Rutan Polda Metro
A A A
JAKARTA - Polisi telah melimpahkan tahap dua kasus 22 Mei 2019 lalu ke Kejati DKI Jakarta. Meski begitu, Kejati DKI menitipkan ratusan tersangka itu di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sebagai mana sebelumnya. Pasalnya, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan 22 Mei itu cukup banyak.

"Tersangka tetap ditahan di sini, Kejaksaan menitipkannya di Polda Metro," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, dari ratusan tersangka itu, ada 106 berkas perkara dalam kasus itu, yang mana telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sebelumnya. Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan secara bertahap oleh polisi hingga akhirnya semua berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat juga sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
PSBB Bodebek Diperpanjang...
PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei
Kegagalan Negara Mengungkap...
Kegagalan Negara Mengungkap Dalang Kerusuhan di Indonesia
Ingat! 22 Mei 2020,...
Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja
Akhirnya Film Legenda...
Akhirnya Film Legenda Petualang Herman Lantang Diputar 22 Mei
Kementerian Agama: Isbat...
Kementerian Agama: Isbat Awal Syawal Digelar 22 Mei 2020
Anies Perpanjang PSBB...
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
1 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
2 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
2 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved