PSBB Bodebek Diperpanjang hingga 22 Mei
Senin, 27 April 2020 - 15:38 WIB
loading...
(Kiri-kanan) Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Bupati Bogor Ade Yasin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati Bekasi yang diwakili Asisten Pemerintahan Kabupaten Bekasi Juhandi saat rapat evaluasi PSBB wilayah Bodebek yang digelar di Pendopo Bupa
A
A
A
BEKASI - Lima kepala daerah wilayah mitra DKI Jakarta sepakat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Usulan perpanjangan PSBB itu setelah kepala daerah di Bekasi, Bogor, dan Depok melakukan rapat evaluasi di Kabupaten Bogor, Minggu (26/4/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, batas waktu pelaksanaan PSBB berakhir Senin (27/4/2020) pukul 00.00 WIB. Untuk itu, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan PSBB. "Kami minta diperpanjang hingga 22 Mei mendatang," ujarnya, Senin (27/4).
Lima wilayah tersebut akan meminta pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan dukungan, bantuan dan support terkait poin-poin peraturan maupun pengetatan PSBB. "Hasil pertemuan ini kami laporkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes," ucapnya. (Baca juga: Sehari, Empat Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Meninggal)
Menurut Rahmat, dalam penerapan PSBB di semua wilayah masih menyisakan permasalahan yang sama yakni belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing. Namun, yang di batasi adalah pergerakan orangnya bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tapi harus juga diberlakukan di pasar tradisional.
"Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi. Jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga di daerah masing - masing," ungkapnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, batas waktu pelaksanaan PSBB berakhir Senin (27/4/2020) pukul 00.00 WIB. Untuk itu, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan PSBB. "Kami minta diperpanjang hingga 22 Mei mendatang," ujarnya, Senin (27/4).
Lima wilayah tersebut akan meminta pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan dukungan, bantuan dan support terkait poin-poin peraturan maupun pengetatan PSBB. "Hasil pertemuan ini kami laporkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes," ucapnya. (Baca juga: Sehari, Empat Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Meninggal)
Menurut Rahmat, dalam penerapan PSBB di semua wilayah masih menyisakan permasalahan yang sama yakni belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing. Namun, yang di batasi adalah pergerakan orangnya bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tapi harus juga diberlakukan di pasar tradisional.
"Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi. Jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga di daerah masing - masing," ungkapnya.
Lihat Juga :