TKI asal Jatim Selundupkan 5,5 Kg Sabu dalam Rice Cooker
A
A
A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 Kg oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jatim, Kamis (18/7/2019).
Barang haram tersebut dibawa oleh TKI bernama Eko Susanto yang akan dibawa dari Batam menuju Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.
Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan sabu ke dalam rice cooer atau tempat penanak nasi.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam Febian Cahyo Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku memasuki ruang kedatangan Bandara Hang Nadim.
“Ketika barang bawaan milik pelaku melewati alat pemindai (X-ray), petugas melihat ada barang mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (18/7/2019)
Sabu tersebut dibungkus dalam 5 kemasan plastik itu disimpan di bagian bawah dan atas rice cooker.
Jumlah kelima bungkusan sabu tersebut bervariasi, yakni antara 1,2 Kg hingga 1 Kg.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jember melalui Bandara Juanda Surabaya, Jatim.
Sementara itu Eko Sutrisno di depan petugas mengaku tidak mengetahui jika rice cooker itu berisi sabu.
Dia berdalih hanya dititipi teman sekampungnya bernama Hadi yang juga seorang TKI untuk membawa rice cooker tersebut. “Hadi menitipkan rice cooker itu ke saya dengan alasan tidak memiliki uang untuk membayar bagasi,” sebutnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan oleh Bea dan Cukai Batam kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Barang haram tersebut dibawa oleh TKI bernama Eko Susanto yang akan dibawa dari Batam menuju Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.
Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan sabu ke dalam rice cooer atau tempat penanak nasi.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam Febian Cahyo Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku memasuki ruang kedatangan Bandara Hang Nadim.
“Ketika barang bawaan milik pelaku melewati alat pemindai (X-ray), petugas melihat ada barang mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (18/7/2019)
Sabu tersebut dibungkus dalam 5 kemasan plastik itu disimpan di bagian bawah dan atas rice cooker.
Jumlah kelima bungkusan sabu tersebut bervariasi, yakni antara 1,2 Kg hingga 1 Kg.
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jember melalui Bandara Juanda Surabaya, Jatim.
Sementara itu Eko Sutrisno di depan petugas mengaku tidak mengetahui jika rice cooker itu berisi sabu.
Dia berdalih hanya dititipi teman sekampungnya bernama Hadi yang juga seorang TKI untuk membawa rice cooker tersebut. “Hadi menitipkan rice cooker itu ke saya dengan alasan tidak memiliki uang untuk membayar bagasi,” sebutnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan oleh Bea dan Cukai Batam kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
(shf)