Organisasi Guru dan Orangtua Lapor ke Ombudsman Terkait Banyak Siswa Titipan

Kamis, 18 Juli 2019 - 13:48 WIB
Organisasi Guru dan...
Organisasi Guru dan Orangtua Lapor ke Ombudsman Terkait Banyak Siswa Titipan
A A A
BANDUNG - Temukan indikasi ada siswa titipan pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, organisasi guru dan orangtua melaporkan ke Ombudsman Jawa Barat. Sejumlah organisasi yang melapor, adalah Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida).

Ketua FAGI Iwan Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi siswa titipan pada beberapa sekolah SMA di Jabar. Hal itu tampak pada penerimaan siswa baru PPDB 2019 sebanyak 34 siswa per rombongan belajar. Tapi pada kenyataannya, saat ini banyak kelas yang jumlahnya menjadi 36 siswa.

"Kami sudah beberapa kali melaporkan ke dinas pendidikan, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Makanya hari ini kami sampaikan ke Ombudsman. Harapannya, Ombudsman melakukan investigasi kasus pelanggaran tersebut sehingga jelas jika ada siswa baru di luar penerimaan online," kata Iwan di Kantor Ombudsman Jabar Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Kamis (18/7/2019).

Tuntutan tersebut, kata dia, diharapkan memberi titik temu dan informasi seluas luasnya terkait jumlah siswa titipan. Termasuk membuka secara luas, siapa oknum yang melakukan titipan.

Selain menuntut membuat tim investigasi, pihaknya juga menuntut kepada kepala sekolah pada semua Satuan Pendidikan Menengah Negeri (SMA) seluruh Jawa Barat untuk membuka pengumuman peringkat hasil seleksi. Hal itu sesuai dengan amanat Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2019.

Tim investigasi ini, kata Iwan, juga harus dibentuk oleh Pemprov Jabar. Harapannya menginvestigasi kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Kemudian jika terbukti memberikan sanksi kepada siapapun khususnya PNS dari bawah pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang melakukan pelanggaran sebagaimana amanat PP 53/2010.

Pada PP tersebut disebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Juga Pergub No 16/2019 pada Pasal 39 yang menyebutkan Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat Dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB.

"Jika Pemerintah Jawa Barat tidak melakukan penyelidikan secara tuntas, kami akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum. Karena menyebabkan kerugian material dan immaterial kepada calon peserta didik baru beserta orangtuanya," imbuhnya. Namun, bila kasus tersebut terbukti, pihaknya minta sanksi diberikan kepada orang tua, bukan ke anak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)