Organisasi Guru dan Orangtua Lapor ke Ombudsman Terkait Banyak Siswa Titipan

Kamis, 18 Juli 2019 - 13:48 WIB
Organisasi Guru dan...
Organisasi Guru dan Orangtua Lapor ke Ombudsman Terkait Banyak Siswa Titipan
A A A
BANDUNG - Temukan indikasi ada siswa titipan pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, organisasi guru dan orangtua melaporkan ke Ombudsman Jawa Barat. Sejumlah organisasi yang melapor, adalah Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida).

Ketua FAGI Iwan Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi siswa titipan pada beberapa sekolah SMA di Jabar. Hal itu tampak pada penerimaan siswa baru PPDB 2019 sebanyak 34 siswa per rombongan belajar. Tapi pada kenyataannya, saat ini banyak kelas yang jumlahnya menjadi 36 siswa.

"Kami sudah beberapa kali melaporkan ke dinas pendidikan, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Makanya hari ini kami sampaikan ke Ombudsman. Harapannya, Ombudsman melakukan investigasi kasus pelanggaran tersebut sehingga jelas jika ada siswa baru di luar penerimaan online," kata Iwan di Kantor Ombudsman Jabar Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Kamis (18/7/2019).

Tuntutan tersebut, kata dia, diharapkan memberi titik temu dan informasi seluas luasnya terkait jumlah siswa titipan. Termasuk membuka secara luas, siapa oknum yang melakukan titipan.

Selain menuntut membuat tim investigasi, pihaknya juga menuntut kepada kepala sekolah pada semua Satuan Pendidikan Menengah Negeri (SMA) seluruh Jawa Barat untuk membuka pengumuman peringkat hasil seleksi. Hal itu sesuai dengan amanat Juknis PPDB Jawa Barat tahun 2019.

Tim investigasi ini, kata Iwan, juga harus dibentuk oleh Pemprov Jabar. Harapannya menginvestigasi kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Kemudian jika terbukti memberikan sanksi kepada siapapun khususnya PNS dari bawah pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang melakukan pelanggaran sebagaimana amanat PP 53/2010.

Pada PP tersebut disebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Juga Pergub No 16/2019 pada Pasal 39 yang menyebutkan Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat Dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB.

"Jika Pemerintah Jawa Barat tidak melakukan penyelidikan secara tuntas, kami akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum. Karena menyebabkan kerugian material dan immaterial kepada calon peserta didik baru beserta orangtuanya," imbuhnya. Namun, bila kasus tersebut terbukti, pihaknya minta sanksi diberikan kepada orang tua, bukan ke anak.
(wib)
Berita Terkait
Pendaftaran Penerimaan...
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 70 Jakarta
Penerimaan Siswa Baru,...
Penerimaan Siswa Baru, Ada Kuota Khusus Anak Pejuang Covid-19
Miris! Siswa Baru yang...
Miris! Siswa Baru yang Mendaftar di SD Negeri Pacitan Hanya 1 Orang
Penerimaan Siswa Baru...
Penerimaan Siswa Baru di Tengah Pandemi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Persiapan Penerimaan...
Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 115 Jakarta
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
37 menit yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
3 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
4 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
4 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved