DKI Diminta Tindak Tegas Gedung yang Salahi Aturan

Kamis, 18 Juli 2019 - 07:17 WIB
DKI Diminta Tindak Tegas...
DKI Diminta Tindak Tegas Gedung yang Salahi Aturan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap pemilik gedung atau bangunan yang menyalahi aturan. Hal itu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio.

"Harus dihukum. Mereka yang memiliki gedung tinggi namun salahi aturan, satu-satu caranya yah di hukum dan ditindak tegas," kata Agus saat menanggapi banyaknya gedung tinggi di DKI yang salahi aturan, Rabu 17 Juli 2019.

Agus menilai, tindak tegas itu menunjukan bahwa perda pergub maupun aturan hukum lainnya masih berdiri tegak. Dengan demikian penyelewengan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Sekalipun pada akhirnya nanti terjadi Konfiensi Lantai Bangunan (KLB) dan pemiliki membayar beberapa uang, kata Agus, hal itu tetap menunjukan tindak tegas harus dilakukan. Sebab ini menunjukan tidak ada yang bermain. "Kalau memang tidak tegas. Tidak usah jadi gubernur," katanya.

Pendapat nyaris serupa dari Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Selain meminta tindak tegas. Nirwono melihat KLB tak menguntungkan DKI lantaran pembayarannya hanya sekali. Padahal pembangunan gedung harus diukur secara jangka panjang.

Dia kemudian melihat ketiga gedung telah dibangun, maka harus diperhatikan soal ketersedian listrik, air, hingga dampak kemacetan. Karena itu menurut Nirwono, KLB tak bisa diukur sekali pakai.

Disisilain pembangunan gedung harus memperhatikan keselamatan. Salahsatunya keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, hingga evakuasinya.

Nirwono melihat Pemda DKI saat ini belum menyiapkan itu. Ini terlihat belum adanya helikopter yang membantu bila terjadi kebakaran. Padahal terhadap gedung dengan ketinggian 40 lantai diperlukan helikopter untuk mencegah kebakaran.

"Nah masalahnya DKI enggak punya. Kalau ada mobil, sejauh apa sih selang dan daya semprot kita?," ucapnya.

Kemudian terhadap zonasi, Nirwono menyarankan DKI tak menyimpang dan tetap tunduk kepada Undang undang, perda, dan pergub. Zonasi wilayah pun bisa terlihat dalam aturan itu. "Semuanya sudah jelas," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Heboh, Bangunan Kios...
Heboh, Bangunan Kios di Muara Angke Berdiri di Atas Lahan Milik Pemprov DKI
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan
Serahkan IMB untuk Kampung...
Serahkan IMB untuk Kampung Tanah Merah, Warga: Semoga 2024 Jadi Presiden
Anies Baswedan Sebut...
Anies Baswedan Sebut IMB Bentuk Kawasan Tanah Merah Jadi Pertama di Indonesia
DKI Imbau Pemasangan...
DKI Imbau Pemasangan Kembali Reklame Videotron di 3 Titik Dihentikan
Pemohon IMB Belum Selesaikan...
Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
2 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
4 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
5 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved