Lanal Karimun Gagalkan Penyeludupan 21 Kg Sabu

Senin, 15 Juli 2019 - 21:04 WIB
Lanal Karimun Gagalkan...
Lanal Karimun Gagalkan Penyeludupan 21 Kg Sabu
A A A
KARIMUN - Tim FIQR Lanal Tanjungbalai Karimun mengagalkan upaya penyeludupan sabu- sabu seberat 21 Kilogram (Kg) yang dibungkus kemasan Teh China dari Malaysia, Sabtu 13 Juli 2019 pukul 06.50 WIB. Sabu-sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan Indra Giri Hilir, Provinsi Riau, digagalkan di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun.

Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah mengatakan, pengagalan penyeludupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya speed boat tanpa nama yang masuk perairan Indonesia pada Sabtu 13 Juli 2019 pukul 03.30 WIB.

"Dari informasi itu, Tim F1QR Lanal Karimun kemudian mendeteksi Speed Boat yang mencurigakan dan berupaya kabur dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya diamankan pukul 07.00 WIB," kata Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (15/7/2019) sore.

Dia mengatakan, setelah diamankan petugas menemukan seorang tekong di atas speedboat itu. Tekong berinisial PI (31) itu beralasan akan mencari ikan dengan menunjukkan alat pancing di dalam boat miliknya.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap material yang ada serta membongkar ujung haluan speedboat yang terlihat mencurigakan. Petugas menemukan sabu- sabu sejumlah 21 bungkus dengan berat sekitar 21 Kilogram," katanya.

Atas temuan itu, petugas selanjutnya membawa kapal beserta barang bukti menuju Makolanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Proses lanjut penanganan tindak pidana ini akan kita limpahkan kepada BNN Kepri," ujar Danlantamal.

Arsyad menjelaskan dari hasil interogasi oelh petugas, PI mengaku, barang tersebut dibawa dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir Provinsi Riau. "Pengakuan pelaku dia diupah Rp200 Juta dan dibayar setelah berhasil menyeludupkan narkoba ke Tembilahan," katanya.

Pelaku PI diketahui telah 2 kali pernah menyeludupkan narkoba dan upaya ketiga digagalkan lanal Tanjungbalai Karimun. "Sudah dua kali menyeludupkan. Sebelumnya sabu-sabu dari Tembilahan ke Pekanbaru," ujarnya.

Modus pelaku dalam menyeludupkan narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dan melengkapi speed boat dengan peralatan mencari ikan. Pelaku diduga menyeludupkan sabu- sabu seberat 21 Kg, melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, pelaku PI mengaku, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. Sebelumnya, dia juga mengaku pernah menyeludupkan narkoba dari Tembilahan ke Pekanbaru sebanyak dua kali. "Ini yang ketiga kali. Pertama 7 kilogram dengan upah Rp5 juta, kedua 4 Kilogram dengan upah Rp4 juta. Sementara yang terakhir ini belum menerima upah dan dijanjikan Rp200 juta," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)