Ketua DPRD Kobar: Perda Walet Banyak Dicontoh Kabupaten Lain di Kalteng

Senin, 15 Juli 2019 - 13:33 WIB
Ketua DPRD Kobar: Perda...
Ketua DPRD Kobar: Perda Walet Banyak Dicontoh Kabupaten Lain di Kalteng
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Peraturan Daerah (Perda) Sarang Burung Walet di Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini banyak dicontoh oleh kabupaten lainnya di Provinsi Kalteng dan beberapa kabupaten di Pulau Jawa.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kobar Triyanto seusai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (15/7/2018).

“Meski target pajak sarang burung walet belum maksimal dalam realisasi capaianya tetapi penerapan Perda Sarang burung walet di Kobar telah menjadi contoh bagi Kabupaten lain,” kata Triyanto.

Dia berharap kepada dinas terkait pengelola sarang burung walet dan para pemilik walet harus terus bersinergi dan berinovasi agar capaian pendapatan asli daerah (PAD) sarang burung walet terus meningkat setiap tahunnya.

“Kami sangat bersyukur ternyata Kobar jadi contoh bagi daerah lainnya dalam menerapkan Perda Sarang walet, ini menjadi acuan bagi dinas terkait agar terus gencar lagi dengan harapan PAD sarang burung walet terus meningkat setiap tahunnya,” imbuh Triyanto.

Sebelumnya, Wabup Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan PAD dari retribusi sarang burung walet pada 2018 belum memenuhi target, namun telah mengalami peningkatan daripada 2017.

“Dari tahun sebelumnya hanya berkisar Rp500 juta dan tahun 2018 sudah mencapai Rp1,1 miliar. Meskipun masih jauh dari target Rp5 miliar tetapi progresnya cukup bagus”, ungkap Ahmadi.

Wabup menjelaskan, beberapa cara yang dilakukan pemkab Kobar dalam menggenjot PAD ini. Di antaranya berupa sosialisasi hingga membentuk tim yustisi.

Tim yustisi sudah sampai tahap pemasangan spanduk untuk memberikan sanksi sosial kepada pemilik sarang burung walet yang masih mangkir bayar pajak.

Dengan pemasangan spanduk pengumuman di gedung-gedung walet terbukti efektif yang akhirnya para wajib pajak yang mangkir akhirnya menjalankan kewajibannya.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar sementara baru sekitar 1.108 gedung sarang burung walet yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu dipastikan masih ada ribuan lagi yang belum terdata karena masih akan dilakukan pendataan lanjutan secara bertahap.

Mengingat masih ada beberapa Desa dan Kelurahan yang belum masuk data termasuk di Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari jumlah yang sudah terigester itu, yang sudah membayar pajak sebanyak 500 buah dan sisanya 608 buah belum membayar.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)