Penertiban PKL di Medan, Pedagang dan Petugas Satpol PP Tarik Menarik
A
A
A
MEDAN - Petugas gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Trantib Medan Selayang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas parit dan bahu jalan di Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan , Sumatera Utara.
Penertiban itu diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang menolak barang dagangannya dibawa dan aksi tarik menarik pun terjadi antara pedagang dan petugas Satpol PP, Rabu pagi (10/7/2019).
Pedagang terlibat tarik menarik dan adu mulut dengan petugas Satpol PP yang akan mengamankan barang dagangannya karena pedagang melanggar dan berjualan di atas parit.
Satpol PP Kota Medan dan Trantib Medan Selayang melakukan penertiban ini sesuai aturan wali kota Medan tentang larangan berjualan di bahu jalan dan di atas parit.
Adapun barang yang disita oleh petugas Satpol PP di antaranya helm, velg mobil, keranjang buah, papan spanduk dan lainnya. Meskipun sudah berulang kali diingatkan, para pedagang tetap berjualan meskipun sudah ditertibkan.
Tidak hanya menertibkan para pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan. Petugas juga membongkar bangunan warung yang melewati batas dan melakukan pelanggaran.
Selain itu petugas juga menertibkan pedagang buah yang menggunakan mobil pick up dan parkir di pinggir jalan yang tidak jarang menyebabkan kemacetan.
Bachtiar Damanik, Kasi Trantib Medan Selayang mengatakan, barang-barang yang disita dibawa ke markas Satpol PP Kota Medan. Petugas Kecamatan Medan Selayang juga akan rutin melakukan penertiban terhadap PKL ini agar menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan.
Penertiban itu diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang menolak barang dagangannya dibawa dan aksi tarik menarik pun terjadi antara pedagang dan petugas Satpol PP, Rabu pagi (10/7/2019).
Pedagang terlibat tarik menarik dan adu mulut dengan petugas Satpol PP yang akan mengamankan barang dagangannya karena pedagang melanggar dan berjualan di atas parit.
Satpol PP Kota Medan dan Trantib Medan Selayang melakukan penertiban ini sesuai aturan wali kota Medan tentang larangan berjualan di bahu jalan dan di atas parit.
Adapun barang yang disita oleh petugas Satpol PP di antaranya helm, velg mobil, keranjang buah, papan spanduk dan lainnya. Meskipun sudah berulang kali diingatkan, para pedagang tetap berjualan meskipun sudah ditertibkan.
Tidak hanya menertibkan para pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan. Petugas juga membongkar bangunan warung yang melewati batas dan melakukan pelanggaran.
Selain itu petugas juga menertibkan pedagang buah yang menggunakan mobil pick up dan parkir di pinggir jalan yang tidak jarang menyebabkan kemacetan.
Bachtiar Damanik, Kasi Trantib Medan Selayang mengatakan, barang-barang yang disita dibawa ke markas Satpol PP Kota Medan. Petugas Kecamatan Medan Selayang juga akan rutin melakukan penertiban terhadap PKL ini agar menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan.
(rhs)