Dipanggil KPK, Bupati dan Sekda Blitar Bakal Ditanya soal LHKPN

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:56 WIB
Dipanggil KPK, Bupati...
Dipanggil KPK, Bupati dan Sekda Blitar Bakal Ditanya soal LHKPN
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Bupati Blitar Rijanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono. Pemanggilan dua pimpinan Kabupaten Blitar itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

”Ini kegiatan rutin. Setiap tahun seluruh pejabat negara termasuk ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan,“ kata Kabag Humas Pemkab Blitar Ahmad Kholik kepada wartawan Selasa (9/7/2019).

Pemeriksaan LHKPN itu dijadwalkan Selasa (9/7/2019) di Kantor Gubernur Jawa Timur. Bupati dan Sekda, kata Kholik menyambut positif panggilan pemeriksaan itu. Sehari sebelum jadwal pemeriksaan keduanya sudah bertolak ke Surabaya. Keduanya siap melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

“Tentu kami menyambut baik. Karena ini agenda rutin. Termasuk saya setiap tahun juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan,“ ungkap Kholik.

Selain Bupati dan Sekda, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka. Hanya saja pemeriksaan LHKPN Budi Kusumarjaka dijadwalkan Jumat 12 Juli 2019.

Lembaga anti rasuah itu memang tengah menjadwalkan pemeriksaan harta kekayaan 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk para kepala daerah dan pejabat eselon tertentu. Jadwal pemeriksaan LHKPN mulai Senin 8 Juli 2019 sampai Jumat 12 Juli 2019 di Kantor Gubernur Jawa Timur.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9428 seconds (0.1#10.140)