Ratusan Massa Minta Habib Bahar Dibebaskan

Selasa, 09 Juli 2019 - 09:48 WIB
Ratusan Massa Minta...
Ratusan Massa Minta Habib Bahar Dibebaskan
A A A
BANDUNG - Ratusan massa pembela dai muda Habib Bahar bin Smith memenuhi ruas Jalan Seram, depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Massa sebagian besar adalah remaja dengan mengenakan kopiah dan sorban yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Tak hanya remaja pria, banyak pula remaja putri dan ibu-ibu datang dengan mengenakan baju gamis panjang dan jilbab syar'i.

Mereka tiba di lokasi sejak Senin 8 Juli 2019 malam dan menginap di kawasan itu. Tampak sejumlah spanduk berukuran besar bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Ulama', 'Bebaskan Habib Bahar bin Smith', 'Selamatkan Habib Bahar', dan lain-lain.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar dikerahkan untuk menjaga keamanan lokasi sidang. Petugas dari Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jabar pun diturunkan. Mereka dilengkapi tameng dan alat penghalau massa.
Ratusan Massa Minta Habib Bahar Dibebaskan

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis perkara hukum Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2019 silam. Sidang vonis dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. agus warsudi

Sekadar diketahui, hari ini, Selasa 9 Juli 2019, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.

Diketahui, perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith mulai disidangkan sejak Kamis 28 Februari 2019. Karena alasan keamanan dan khawatir mengganggu agenda persidangan lainnya, sidang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

Setelah melalui dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, dan saksi meringankan, pada Kamis 13 Juni 2019, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor dan Kejati Jabar menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika Bahar tak membayar denda itu wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan itu, Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Menurut Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali. (Baca Juga: Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun)
(rhs)
Berita Terkait
Hari Ini, Habib Bahar...
Hari Ini, Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jawa Barat
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Penahanan Habib Bahar...
Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
6 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
10 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved