Ratusan Massa Minta Habib Bahar Dibebaskan
A
A
A
BANDUNG - Ratusan massa pembela dai muda Habib Bahar bin Smith memenuhi ruas Jalan Seram, depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Massa sebagian besar adalah remaja dengan mengenakan kopiah dan sorban yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Tak hanya remaja pria, banyak pula remaja putri dan ibu-ibu datang dengan mengenakan baju gamis panjang dan jilbab syar'i.
Mereka tiba di lokasi sejak Senin 8 Juli 2019 malam dan menginap di kawasan itu. Tampak sejumlah spanduk berukuran besar bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Ulama', 'Bebaskan Habib Bahar bin Smith', 'Selamatkan Habib Bahar', dan lain-lain.
Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar dikerahkan untuk menjaga keamanan lokasi sidang. Petugas dari Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jabar pun diturunkan. Mereka dilengkapi tameng dan alat penghalau massa.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis perkara hukum Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2019 silam. Sidang vonis dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. agus warsudi
Sekadar diketahui, hari ini, Selasa 9 Juli 2019, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Diketahui, perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith mulai disidangkan sejak Kamis 28 Februari 2019. Karena alasan keamanan dan khawatir mengganggu agenda persidangan lainnya, sidang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Setelah melalui dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, dan saksi meringankan, pada Kamis 13 Juni 2019, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor dan Kejati Jabar menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika Bahar tak membayar denda itu wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tuntutan itu, Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Menurut Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali. (Baca Juga: Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun)
Massa sebagian besar adalah remaja dengan mengenakan kopiah dan sorban yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Tak hanya remaja pria, banyak pula remaja putri dan ibu-ibu datang dengan mengenakan baju gamis panjang dan jilbab syar'i.
Mereka tiba di lokasi sejak Senin 8 Juli 2019 malam dan menginap di kawasan itu. Tampak sejumlah spanduk berukuran besar bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Ulama', 'Bebaskan Habib Bahar bin Smith', 'Selamatkan Habib Bahar', dan lain-lain.
Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar dikerahkan untuk menjaga keamanan lokasi sidang. Petugas dari Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jabar pun diturunkan. Mereka dilengkapi tameng dan alat penghalau massa.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis perkara hukum Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya dua remaja, CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor pada 1 Desember 2019 silam. Sidang vonis dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. agus warsudi
Sekadar diketahui, hari ini, Selasa 9 Juli 2019, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis yang digelar PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Diketahui, perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith mulai disidangkan sejak Kamis 28 Februari 2019. Karena alasan keamanan dan khawatir mengganggu agenda persidangan lainnya, sidang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Setelah melalui dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, dan saksi meringankan, pada Kamis 13 Juni 2019, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor dan Kejati Jabar menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika Bahar tak membayar denda itu wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tuntutan itu, Bahar mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis 20 Juni 2019. Dalam pembelaannya, Habib Bahar mengatakan tak ada niat menganiaya korban CAJ (17) dan MKU (18) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Menurut Bahar, perbuatan membawa korban CAJ dan MKU ke Ponpes Tajul Alawiyyin sekadar untuk klarifikasi atas dugaan penipuan dengan modus mencatut dirinya yang dilakukan CAJ dan MKU saat berada di Bali. (Baca Juga: Habib Bahar: Saya Tak Berniat Menganiaya, Saya Hanya Ingin Tabayyun)
(rhs)