Langgar Kode Etik, Enam ASN Pemkab Pasangkayu Disidang Disiplin

Senin, 08 Juli 2019 - 20:05 WIB
Langgar Kode Etik, Enam ASN Pemkab Pasangkayu Disidang Disiplin
Langgar Kode Etik, Enam ASN Pemkab Pasangkayu Disidang Disiplin
A A A
PASANGKAYU - Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasangkayu dari berbagai OPD terpaksa diseret dalam sidang kode etik. Mereka diduga telah abai dari tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana digariskan dalam undang-undang tentang ASN.

Majelis Kode Etik terdiri Sekkab Pasangkayu Firman, Kepala BKPPD Kasmuddin, Asisten Bidang Administrasi Ikhsan, Sekretaris Inspektorat dan Kabid Kesra BKPPD Kalsum, menggelar sidang kode etik ini, Senin (8/7/2019)

“Tugas seorang abdi negara tidak boleh dianggap main-main, harus betul-betul amanah dan bertanggung jawab. Karena menyangkut kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat dan kemaksimalan kerja-kerja birokrasi” tegas Firman.

Sidang kode etik ini mesti digelar untuk mengklarifikasi sekaligus menggali fakta-fakta terkait tindakan yang tidak disiplin dari yang bersangkutan. Itu akan menjadi dasar bagi majelis kode etik untuk menjatuhkan atau atau tidak menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Majelis kode etik akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN, untuk menimbulkan efek jera, dan peringatan bagi yang lain agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya” pungkas Firman.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)