Perempuan asal Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka Penghina Presiden

Senin, 08 Juli 2019 - 18:50 WIB
Perempuan asal Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka Penghina Presiden
Perempuan asal Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka Penghina Presiden
A A A
BLITAR - Polres Blitar menetapkan Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida Konveksi sebagai tersangka lantaran memposting foto editan Presiden Joko Widodo sebagai mumi, Senin (8/7/2019) sore.

Ulah Ida yang mengunggah foto editan tersebut di media sosial (medsos) dianggap menghina lambang negara.

Warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dinilai melanggar pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP.

Ida terancam hukuman di atas lima tahun penjara. “Sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang kita sangkakan 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019) sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk juga di antaranya saksi ahli pidana, bahasa dan IT.

Menurut Adewira pihaknya segera mengagendakan pemanggilan tersangka. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan kita panggil untuk pemeriksaan,” kata Adewira. Dalam kasus ini polisi tidak berhenti pada pemilik akun Aida Konveksi.

Polisi akan menelisik akun yang pertama kali mengunggah foto editan Presiden Jokowi. Sebab dari akun pertama itu, pemilik akun Aida Konveksi mengambil dan menyebarkannya.

Meskipun diakui perkara sensitif dan harus hati hati, Adewira menegaskan pihaknya tidak main main.

Untuk mengusut tuntas perkara ini Polres Blitar Kota telah di-back up penuh oleh Polda Jatim dan Mabes Polri. “Untuk pengusutan siapa yang menyebar pertama kita di-back up Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegas Adewira.

Seperti diberitakan pemilik akun facebook Aida Konveksi mengunggah foto editan Presiden Jokowi Senin lalu (1/7/2019).

Foto dengan keterangan The New Firauan yang direkayasa menyerupai mumi itu sontak viral.

Pada hari itu juga aparat Polres Blitar Kota langsung bergerak. Selain men-take down akun facebook yang bersangkutan, pemilik akun, yakni Ida Fitri langsung dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebab apa yang dilakukan Ida berpotensi terkena tuduhan penghinaan lambang negara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4082 seconds (0.1#10.140)