Hari Kedua Pelaksanaan ETLE, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah

Rabu, 03 Juli 2019 - 10:07 WIB
Hari Kedua Pelaksanaan...
Hari Kedua Pelaksanaan ETLE, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah
A A A
JAKARTA - Hari kedua pelaksanaan ETLE atau tilang elektronik di Jalan Sudirman - MH Thamrin justru mengalami peningkatan dari hari pertama. Pada pelaksanaan hari kedua tercatat 165 pelanggar tercapture oleh kamera.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pada hari kedua ini Pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan. Tercatat 150 pengemudi yang tercapture melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara sisanya adalah pelanggar ganjil-genap sembilan pelanggar, serta menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar. "Semuanya sudah dicapture dan data serta surat tilang akan kami kirim ke pemilik kendaraan untuk segera dibayarkan dendanya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Sementara, lokasi terbanyak pelanggaran yang sebelumnya di kawasan Jendral Sudirman, pada hari kedua ini pindah di Jalan Medan Merdeka atau sebelah selatan Patung Kuda dengan 67 pelanggar, dilanjutkan ke Traffic Light (TL) Sarinah arah HI ada 37 pelanggar, dan dibawah JLNT Casablanka ada 18 pelanggar.

"Kalau di JPO Kementrian Pariwisata 10 pelanggar, Semanggi ada 11 pelanggar, JPO Kemenpan delapan pelanggar, JPO Ratu Plaza enam pelanggar, dan JPO Hotel Sultan delapan pelanggar," ujarnya. (Baca: Hari Pertama ETLE, 118 Pengendara Terbukti Melanggar )

Nasir menjelaskan, untuk penindakan dengen ETLE sidang yang dilakukan berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Setelah tertangkap kamera, Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
(ysw)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
11 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
11 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
12 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
12 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved