Pengungkapan Sabu 54 Kilogram Akan Dilimpahkan ke Kejari Bintan
A
A
A
BINTAN - Pengungkapan kasus sabu 54 kilogram yang dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bintan , Kepulauan Riau.
Pelimpahan yang dilakukan Mabes Polri ke Kejari Bintan itu berupa pelimpahan tersangka dan berkas milik tersangka, atas nama Indra alias In bin Bakri (39), warga RT 3 RW 2 Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Kemudian barang bukti narkoba jenis sabu seberat 54 kilogram juga dilimpahkan.
Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo membenarkan hal ini. Dirinya mengaku sudah menandatangani Surat Keterangaan Status Barang Sitaan Narkotika untuk kasus itu pada 7 Juni lalu. Menurutnya, hal ini terkait tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Bintan, sehingga kewenangan untuk menyidangkan perkara ini dilakukan pihak Kejari Bintan.
"Rujukan pasal dari Mabes Polri yaitu Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga berkas perkaranya akan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejari Bintan untuk menjalani peradilan lebih lanjut. Kemungkinan bulan Juli kita terima dari Mabes Polri. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 53,944 Kilogram," terang Sigit, Jumat (28/6/2019).
Sebagaimana diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur laut san disimpan di Pulau Alang Bakau, Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan (1/6/2019) lalu. Pulau itu merupakan pulau tak berpenghuni di Kecamatan Mantang.
Dalam keterangan persnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," jelas Eko.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh itu masing-masing berisi satu kilogram sabu.
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," ujar Eko.
Ia melanjutkan, tersangka yang merupakan warga Mantang, Kabupaten Bintan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pelimpahan yang dilakukan Mabes Polri ke Kejari Bintan itu berupa pelimpahan tersangka dan berkas milik tersangka, atas nama Indra alias In bin Bakri (39), warga RT 3 RW 2 Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Kemudian barang bukti narkoba jenis sabu seberat 54 kilogram juga dilimpahkan.
Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo membenarkan hal ini. Dirinya mengaku sudah menandatangani Surat Keterangaan Status Barang Sitaan Narkotika untuk kasus itu pada 7 Juni lalu. Menurutnya, hal ini terkait tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Bintan, sehingga kewenangan untuk menyidangkan perkara ini dilakukan pihak Kejari Bintan.
"Rujukan pasal dari Mabes Polri yaitu Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga berkas perkaranya akan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejari Bintan untuk menjalani peradilan lebih lanjut. Kemungkinan bulan Juli kita terima dari Mabes Polri. Dengan jumlah barang bukti sebanyak 53,944 Kilogram," terang Sigit, Jumat (28/6/2019).
Sebagaimana diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur laut san disimpan di Pulau Alang Bakau, Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan (1/6/2019) lalu. Pulau itu merupakan pulau tak berpenghuni di Kecamatan Mantang.
Dalam keterangan persnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," jelas Eko.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh itu masing-masing berisi satu kilogram sabu.
"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," ujar Eko.
Ia melanjutkan, tersangka yang merupakan warga Mantang, Kabupaten Bintan itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(rhs)