Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Surabaya

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:16 WIB
Kejaksaan Tahan Anggota...
Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Surabaya
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menjebloskan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 16.20 WIB.

Sugito ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Atas perbuatan Sugito, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. Sebelum ditahan, Agus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, politikus dari Partai Hanura itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Penahanan ini dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu selajutnhya diajukan ke anggota dewan Sugito untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," pungkas Rachmat.

Sementara itu, Sugito bungkam saat petugas mengelernya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kuasa hukum Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya. "Kalau penangguhan penahanan, nanti akan kami pertimbangkan," katanya.
(shf)
Berita Terkait
DPRD Surabaya Diminta...
DPRD Surabaya Diminta Fokus Perhatikan Warga Terdampak COVID-19
Gedung DPRD Surabaya...
Gedung DPRD Surabaya Mendadak Lengang, Sejumlah Anggota Dewan Dikabarkan Terpapar COVID-19
Rp 3 Triliun dari APBD...
Rp 3 Triliun dari APBD 2023 untuk Pemberdayaan UMKM di Surabaya
Pemkot Surabaya Bersiap...
Pemkot Surabaya Bersiap Kasasi Sengketa Karanggayam
Terungkap, Perbaikan...
Terungkap, Perbaikan Terakhir Wahana Air di Kenpark Surabaya Pada 2019
Polres Tanjung Perak...
Polres Tanjung Perak Didesak Limpahkan Penyerobotan Tanah ke Kejaksaan
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
3 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved