Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Surabaya

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:16 WIB
Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Surabaya
Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Surabaya
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menjebloskan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito ke dalam rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 16.20 WIB.

Sugito ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Atas perbuatan Sugito, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. Sebelum ditahan, Agus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, politikus dari Partai Hanura itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Penahanan ini dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu selajutnhya diajukan ke anggota dewan Sugito untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," pungkas Rachmat.

Sementara itu, Sugito bungkam saat petugas mengelernya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kuasa hukum Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya. "Kalau penangguhan penahanan, nanti akan kami pertimbangkan," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7422 seconds (0.1#10.140)