Bawa Sabu-sabu 1,5 Kg, Warga Afsel Ditangkap Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:58 WIB
Bawa Sabu-sabu 1,5 Kg,...
Bawa Sabu-sabu 1,5 Kg, Warga Afsel Ditangkap Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara
A A A
BANDUNG - Seorang perempuan warga Afrika Selatan (Afsel) berinisial CN (44) ditangka Bea Cukai Bandung karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg) melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, penangkapan diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara terhadap CN yang baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Silk Air MI 192, Kamis 20 Juni 2019 lalu. Penerbangan Silk Air MI 192 rute Singapura-Bandung itu merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo, Afsel.

"Setelah melihat manifes penumpang, yang bersangkutan ini belum pernah ke Indonesia. Jarak Afrika cukup jauh, tidak mungkin seseorang datang ke Indonesia secara khusus tidak mempunyai misi," ungkap Syaifullah dalam Konferensi Pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjut Syaifullah, petugas langsung memeriksa perempuan berperawakan besar dan berambut gimbal itu. Dalam pemeriksaan awal menggunakan sinar X, petugas tidak menemukan benda mencurigakan.

"Lalu, petugas perempuan melanjutkan pemeriksaan badan. Saat pemeriksaan dilakukan, akhirnya ditemukan barang yang diduga sabu yang disembunyikan di bra dan celana dalam," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan badan tersebut, didapati tiga bungkusan berisi kristal bening seberat 1.595 gram dan setelah melalui narco test, barang tersebut terbukti methamphetamine atau sabu. "Sabu seberat 1,5 kg itu nilainya sekitar Rp 3 miliar. Kalau lolos, korbannya bisa mencapai 11.000 orang dengan asumsi satu gram digunakan 7 orang," katanya.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp10 miliar. "CN ini diketahui juga mengidap HIV dan untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)