Rapat Paripurna DPRD-Pemkab Kobar Bahas Tumpang Tindih Lahan AURI

Senin, 24 Juni 2019 - 13:47 WIB
Rapat Paripurna DPRD-Pemkab...
Rapat Paripurna DPRD-Pemkab Kobar Bahas Tumpang Tindih Lahan AURI
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah membacakan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kobar, Kamis 20 Juni 2019.

Bupati menaggapi berbagai masukan dan pandangan serta saran yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi DPRD pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2019 itu.

"Kami sampaikan, sehubungan dengan harapan Fraksi Gerindra agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat segera mengambil Langkah - langkah terkait hasil pansus DPRD, terkait batas kepemilikan lahan dengan pihak AURI," kata Bupati.

Bupati menjabarkan, Pemkab Kobar telah membentuk Tim Terpadu dalam rangka pemeriksaan lapangan lahan milik TNI AU. Keanggotaan Tim Terpadu terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, meliputi Bagian Pemerintahan, Kelurahan Madurejo, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Baru, Badan Pertanahan Nasional, dan TNI AU.

Dalam hal ini, tim melaksanakan tugas selama 1 bulan dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, terdapat lahan atau tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan lahan milik TNI-AU sebanyak 21 persil dengan luas 30,4 Ha. Kedua, Pemkab Kobar pada saat itu telah menyiapkan lahan pengganti 30,4 Ha satu hamparan dengan lokasi AURI yang berlokasi di Desa Sungai Tendang dan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan koordinasi melalui surat kepada Danlanud Iskandar untuk ditanggapi. Apabila disetujui akan ditindaklanjuti BPN untuk dilakukan perubahan sertifikat hak pakai. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak TNI-AU.

"Seiring dengan perkembangan dan dinamika yang ada, lahan pengganti saat ini telah dikelola masyarakat (tidak ada). Pemkab Kobar pada Kamis, 13 Juni 2019, telah memfasilitasi pertemuan antara Pihak AURI dengan pihak Kecamatan dan desa sekitar terkait rencana pembuatan parit batas yang akan dilaksanakan oleh Pihak AURI," ungkapnya.

Diperoleh kesimpulan, akan melibatkan berbagai pihak untuk pelaksanaan kegiatan pemaritan batas AURI dengan melakukan koordinasi ke Lurah atau Kepala Desa dan Camat. Untuk pembuatan parit di Desa Pasir Panjang, akan melakukan koordinasi dengan pihak Desa Pasir Panjang dan Kecamatan Arut Selatan. Jadi tidak perlu menunggu anggaran.

Sedangkan lokasi yang tidak berkonflik bisa dilanjutkan pembuatan batas dan yang berkonflik akan dibicarakan lebih lanjut untuk penyelesaiannya. "Tanggapan ini sekaligus untuk menanggapi Pemandangan dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait percepatan penyelesaiaan batas lahan TNI AU dengan batas lahan masyarakat atau Pemkab Kobar," ujarnya.

Adapun berkenaan dengan keinginan dari fraksi PDI-Perjuangan agar dilakukan pengukuran ulang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik dan segera akan melakukan komunikasi awal dengan Badan Pertanahan Nasional.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)