IRT Nekat Edarkan Sabu saat Mengandung Anak Ketujuh

Jum'at, 21 Juni 2019 - 22:17 WIB
IRT Nekat Edarkan Sabu saat Mengandung Anak Ketujuh
IRT Nekat Edarkan Sabu saat Mengandung Anak Ketujuh
A A A
SINGKAWANG - Polres Singkawang, Kalimantan Barat meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, pelaku yang berinisial AS sedang mengandung anak ke tujuh. Usia kehamilan sudah masuk enam bulan. Tersangka dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Singkawang di rumahnya, Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Petugas yang melakukan penggeledahan di kediaman pelaku menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12,35 gram. Barang bukti tersebut sudah dipecah menjadi tujuh paket, yang terdiri dari enam paket plastik klip ukuran kecil, dan satu paket plastik klip ukuran besar.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp1,2 juta.

Wakapolres Singkawang Kompol Wahyu Jati Wibowo mengatakan, dari pengakuan pelaku narkoba sebanyak itu akan dipecah lagi menjadi dua puluh lima paket per gramnya. “Sehingga jika diakumulasikan/ menjadi tiga ratus delapan paket dalam kemasan plastik klip kecil,” ungkap Wakapolres, Jumat (21/6/2019).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)
pixels