Polisi Tembak Buronan Belasan Kasus Curat
A
A
A
PALEMBANG - Karena mencoba melarikan saat menunjukkan lokasi barang bukti, pelaku belasan kali pencurian dengan pemberatan (Curat) ditembak polisi. Pelaku yakni Andra Dodi (32) menyerah setelah dua peluru menembus kaki kanannya.
Warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini ditangkap di kediamannya Rabu (19/6/2019) siang. Saat dijemput tidak terjadi perlawanan, namun ketika hendak menunjukkan barang bukti, tersangka berusaha lepas dari tangkapan.
"Saat hendak menunjukkan barang bukti yang disembunyikanya tiba-tiba tersangka melarikan diri dari kawalan anggota, ternyata ini hanya tipudaya pelaku untuk mengelabui petugas agar dapat kabur," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, anggota sudah mengingatkan untuk menghentikan langkah, namun tidak diindahkan. "Ya dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," katanya.
Dengan terseok karena peluru menembus betis kanannya, tersangka menyerah menunjukkan barang bukti berupa dua buah gergaji besi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan DPO dari tahun 2018 dalam kasus pencurian di Area PT Medco Energi, dan dari pengakuan tersangka mengakui dalam kurun waktu 6 bulan terakhir telah melakukan pencurian di area kerja PT Medco Energi sebanyak 15 kali. Pelaku tidak sendiri, namun orang temannya masih," terang dia.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi tersangka Andra terakhir kali dilakukan pada Sabtu (15/6/2019) lalu di Stanging (work shoop) area Cluster C PT Medco Energi di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Muba Kabupaten Muba.
Warga Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini ditangkap di kediamannya Rabu (19/6/2019) siang. Saat dijemput tidak terjadi perlawanan, namun ketika hendak menunjukkan barang bukti, tersangka berusaha lepas dari tangkapan.
"Saat hendak menunjukkan barang bukti yang disembunyikanya tiba-tiba tersangka melarikan diri dari kawalan anggota, ternyata ini hanya tipudaya pelaku untuk mengelabui petugas agar dapat kabur," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, anggota sudah mengingatkan untuk menghentikan langkah, namun tidak diindahkan. "Ya dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," katanya.
Dengan terseok karena peluru menembus betis kanannya, tersangka menyerah menunjukkan barang bukti berupa dua buah gergaji besi dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan DPO dari tahun 2018 dalam kasus pencurian di Area PT Medco Energi, dan dari pengakuan tersangka mengakui dalam kurun waktu 6 bulan terakhir telah melakukan pencurian di area kerja PT Medco Energi sebanyak 15 kali. Pelaku tidak sendiri, namun orang temannya masih," terang dia.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi tersangka Andra terakhir kali dilakukan pada Sabtu (15/6/2019) lalu di Stanging (work shoop) area Cluster C PT Medco Energi di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Muba Kabupaten Muba.
(rhs)