Pemkab dan Kemenag Mantapkan Pemberangkatan Jamaah Haji Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Pemkab menggelar pertemuan dalam rangka memantapkan persiapan pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) Pasangkayu. Berlangsung diruang rapat asisten I, Jumat (216/2019).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, asisten I Makmur, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Ada sejumlah poin yang menjadi topik pembahasan diantaranya penyesuaian anggaran akomodasi transportasi CJH seiring bertambahnya kuota CJH Pasangkayu dari 157 orang menjadi 175 orang, ditambah adanya kenaikan harga tiket pesawat dari Palu menuju embarkasi Makassar saat ini. Kemudian adanya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8/2019.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Muhammad Saal menegaskan, Pemkab Pasangkayu telah berkomitmen memfasilitasi pemberangakatan CJH dari Pasangkayu menuju embarkasi Makassar. Sehingga, meski dengan anggaran yang terbatas Pemkab akan berupaya mencari solusi terbaik agar CJH Pasangkayu tetap bisa diberangkatkan ke Embarkasi Makassar dengan nyaman.
“Kita sudah memfasiliasti pemberangakatan CJH dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tahun ini pun mesti demikian. Harapan saya kita jangan membebani jemaah. Dengan adanya kenaikan biaya, sementara anggaran tidak mungkin lagi ditambah, tinggal perlu dipikirkan bersama apakah memungkinkan melalui pesawat atau lewat darat saja. Dengan catatan kalau lewat darat bus yang digunakan harus yang nyaman,” imbuhnya.
Ia juga berpesan untuk tahun mendatang, perumusan anggaran untuk akomodasi CJH harus dilakukan sebaik mungkin. Mempertimbangkan kondisi kekinian serta sebisa mungkin menyediakan biaya tak terduga. Juga mesti ada pembicaraan yang baik mengenai pembagian tugas antara Pemkab dan Pemprov Sulbar mengenai hal tersebut.
“Sebab setahu saya, masalah pemberangkatan CJH ini juga menjadi tanggung jawab Pemprov. Pemkab biasanya hanya bertanggung jawab memfasilitasi sampai ke transit. Selanjutnya urusan Pemprov,” sebutnya.
Sementara, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa menyebut pihaknya siap menerima apapun keputusan Pemkab. Pihaknya siap menyosialisasikan hal tersebut kepada CJH.
“Mumpung sekarang sedang dilaksanakan manasik. Jadi keputusan Pemkab nantinya mudah di sosialisasikan kepada CJH,” ujarnya.
Pemberangkatan CJH Pasangkayu dilakukan dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama yang tergabung dalam kloter 10 sebanyak 155 orang pada tanggal 12 Juli. Selebihnya tergabung dalam kloter 33 diberangkatkan pada tanggal 29 Juli.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, asisten I Makmur, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Ada sejumlah poin yang menjadi topik pembahasan diantaranya penyesuaian anggaran akomodasi transportasi CJH seiring bertambahnya kuota CJH Pasangkayu dari 157 orang menjadi 175 orang, ditambah adanya kenaikan harga tiket pesawat dari Palu menuju embarkasi Makassar saat ini. Kemudian adanya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8/2019.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Muhammad Saal menegaskan, Pemkab Pasangkayu telah berkomitmen memfasilitasi pemberangakatan CJH dari Pasangkayu menuju embarkasi Makassar. Sehingga, meski dengan anggaran yang terbatas Pemkab akan berupaya mencari solusi terbaik agar CJH Pasangkayu tetap bisa diberangkatkan ke Embarkasi Makassar dengan nyaman.
“Kita sudah memfasiliasti pemberangakatan CJH dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tahun ini pun mesti demikian. Harapan saya kita jangan membebani jemaah. Dengan adanya kenaikan biaya, sementara anggaran tidak mungkin lagi ditambah, tinggal perlu dipikirkan bersama apakah memungkinkan melalui pesawat atau lewat darat saja. Dengan catatan kalau lewat darat bus yang digunakan harus yang nyaman,” imbuhnya.
Ia juga berpesan untuk tahun mendatang, perumusan anggaran untuk akomodasi CJH harus dilakukan sebaik mungkin. Mempertimbangkan kondisi kekinian serta sebisa mungkin menyediakan biaya tak terduga. Juga mesti ada pembicaraan yang baik mengenai pembagian tugas antara Pemkab dan Pemprov Sulbar mengenai hal tersebut.
“Sebab setahu saya, masalah pemberangkatan CJH ini juga menjadi tanggung jawab Pemprov. Pemkab biasanya hanya bertanggung jawab memfasilitasi sampai ke transit. Selanjutnya urusan Pemprov,” sebutnya.
Sementara, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa menyebut pihaknya siap menerima apapun keputusan Pemkab. Pihaknya siap menyosialisasikan hal tersebut kepada CJH.
“Mumpung sekarang sedang dilaksanakan manasik. Jadi keputusan Pemkab nantinya mudah di sosialisasikan kepada CJH,” ujarnya.
Pemberangkatan CJH Pasangkayu dilakukan dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama yang tergabung dalam kloter 10 sebanyak 155 orang pada tanggal 12 Juli. Selebihnya tergabung dalam kloter 33 diberangkatkan pada tanggal 29 Juli.
(akn)