Polres Bintan OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:34 WIB
Polres Bintan OTT Oknum...
Polres Bintan OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan
A A A
BINTAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap M alias A yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap Alex Sugianto, Manajemen Bhadra Resort, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Info yang dihimpun, M yang merupakan koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) dan juga kordinator lapangan (korlap) untuk aksi demo yang akan digelar, terkait keberadaan warga Imigran yang tinggal di Badhra Resort. M diamankan di Rumah Makan Mega Bintan di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Selasa (18/6/2019) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku awalnya bersama sejumlah anggota LSM dan mahasiswa berencana berdemonstrasi di Bhadra Resort dan juga Rudenim Tanjungpinang terkait aksi tidak terpuji WNA pencari suaka yang ditampung di Bhadra Resort. Pada proses akan melakukan aksi demonstrasi pelaku dan manajemen Bhadra Resort terjalin komunikasi.

Pada komunikasi tersebut pelaku M meminta uang sebanyak Rp60 juta kepada Alek. Uang itu dimaksudkan agar tidak terjadi aksi demonstrasi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana menyampaikan, pihaknya mengamankan M usai pria tersebut menerima uang dari Alek saat akan beranjak pergi dari kursi yang ada di ruangan rumah makan tersebut.

"Dalam penangkapan itu, pelaku sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp5 juta dari korban dan ditaruh di dalam saku jaketnya. Saat ini baru satu pelaku, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan. Pengakuan dari pelaku uang tersebut akan dibagikan ke sejumlah LSM dan koordinator mahasiswa, tapi itu masih perlu diselidiki," terang Yudha saat mengelar ekpose perkara di kantornya Rabu (19/6/2019).

Yudha melanjutkan, selain mengamankan barang butki uang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik pelaku di antaranya satu buah tas, jaket, HP dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam.

"Pelaku M kami kenakan sangkaan Pasal 358 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.
(rhs)
Berita Terkait
Polda Riau OTT Kadinkes...
Polda Riau OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Bupati Kepulauan Meranti...
Bupati Kepulauan Meranti Terjaring OTT, Diduga Terkait Pembahasan Uang Operasional
Ini Jejak Kontroversi...
Ini Jejak Kontroversi Bupati Meranti, Pernah Buat Kemendagri, Gubernur Riau dan Kemenkeu Berang
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Penangkapan Bupati Kuansing...
Penangkapan Bupati Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Izin Perkebunan
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
2 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
3 jam yang lalu
Infografis
Pelaku Bom di Polsek...
Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar Eks Narapidana Terorisme
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved