Pemprov DKI Pastikan Perda Zonasi Tidak Mengatur Pulau Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:08 WIB
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Perda Zonasi Tidak Mengatur Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya menyusun Peraturan Daerah Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur perairan teluk jakarta. Pulau hasil reklamasi yang sudah ada bangunan seperti pulau G, C dan D itu diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Perda RSWP3K itu sebenarnya dari dahulu sudah dipisahkan dengan Perda reklamasi atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Namun, lantaran ada kasus reklamasi, seolah olah Perda RZSWP3K dipermasalahkan.

Kedua Perda tersebut, kata Darjamuni ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta dari pembahasan DPRD dan dikaji ulang. Keduanya inging disatukan. Namun karena keduanya berbeda antara darat dan laut, akhirnya ada kesepakatan bahwa daratan seperti pulau reklamasi masuk di perda RTRW .

"Karena itu dianggap daratan, RTRW yang mengatur. Beda sekali. RZWP3K benar-benar ruang perairan yang kita tata. Misalnya orang akan bangun diperairannya kita lihat apa sesuai dengan peruntukannya baru kita rekomendasikan," kata Darjamuni Di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (19/6).

Darjamuni menjelaskan, pulau yang telah menjadi daratan dan sudah eksis seperti pulau G, C dan D atau pantai Kita, maju, bersama itu diatur oleh RTRW. Sedangkan Perda RZWP3K mengatur semua bangunan yang berada di luar pulau reklamasi. Diantaranya yaitu di kepulauan seribu.

Menurut Darjamuni, selama ini di kepulauan seribu belum ada bangunan yang berizin lantaran pintu masuk perizinannya tidak ada. Bahkan seperti cottage di atas air itu pun belum ada izinnya.

"Saya gak berani ngomong pokonya itu kewenangan wilayah masing-masing. Terpenting kalai masalah pembangunan di atas perairan belum ada payung hukumnya," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
16 menit yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
1 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
9 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved