Pemprov DKI Pastikan Perda Zonasi Tidak Mengatur Pulau Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:08 WIB
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Perda Zonasi Tidak Mengatur Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya menyusun Peraturan Daerah Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur perairan teluk jakarta. Pulau hasil reklamasi yang sudah ada bangunan seperti pulau G, C dan D itu diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Perda RSWP3K itu sebenarnya dari dahulu sudah dipisahkan dengan Perda reklamasi atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta). Namun, lantaran ada kasus reklamasi, seolah olah Perda RZSWP3K dipermasalahkan.

Kedua Perda tersebut, kata Darjamuni ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta dari pembahasan DPRD dan dikaji ulang. Keduanya inging disatukan. Namun karena keduanya berbeda antara darat dan laut, akhirnya ada kesepakatan bahwa daratan seperti pulau reklamasi masuk di perda RTRW .

"Karena itu dianggap daratan, RTRW yang mengatur. Beda sekali. RZWP3K benar-benar ruang perairan yang kita tata. Misalnya orang akan bangun diperairannya kita lihat apa sesuai dengan peruntukannya baru kita rekomendasikan," kata Darjamuni Di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (19/6).

Darjamuni menjelaskan, pulau yang telah menjadi daratan dan sudah eksis seperti pulau G, C dan D atau pantai Kita, maju, bersama itu diatur oleh RTRW. Sedangkan Perda RZWP3K mengatur semua bangunan yang berada di luar pulau reklamasi. Diantaranya yaitu di kepulauan seribu.

Menurut Darjamuni, selama ini di kepulauan seribu belum ada bangunan yang berizin lantaran pintu masuk perizinannya tidak ada. Bahkan seperti cottage di atas air itu pun belum ada izinnya.

"Saya gak berani ngomong pokonya itu kewenangan wilayah masing-masing. Terpenting kalai masalah pembangunan di atas perairan belum ada payung hukumnya," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved