Perpindahan ASN Ciamis ke Pangandaran Pasca Pilkada Disorot Politisi
A
A
A
PANGANDARAN - Beredarnya informasi banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Ciamis yang mengajukan perpindahan ke Kabupaten Pangandaran pasca Pilkada Ciamis menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis Dafid Firdaus mengatakan, pengajuan perpindahan ASN dari Ciamis ke Pangandaran hendaknya dievaluasi apakah efektif atau tidak.
"Harus di analisa apakah ASN yang mengajukan perpindahan berdasarkan syarat dan ketentuan yang normatif sesuai regulasi atau hanya pelarian pasca Pilkada," kata Dafid.
Dafid menambahkan, ASN mengajukan perpindahan merupakan hak, tetapi jika perpindahan dilatar belakangi ketakutan karena pasangan calon yang didukung saat Pilkada lalu kalah maka ini sebuah indisipliner.
"Itulah resiko jika ASN ikut campur persoalan politik praktis, jika Paslon Pilkada yang didukungnya kalah mereka langsung mengamankan diri masing-masing," tambah Dafid.
Belajar dari kejadian tersebut, Dafid berpesan bagi ASN jangan sekali-kali terlibat politik praktis disetiap momentum Pemilu.
Sementara Kepala Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Risa Gantira mengatakan, berdasarkan data satu tahun terakhir, ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26 orang.
"Selain ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26, ada juga ASN dari Pangandaran yang pindah ke luar daerah sebanyak 15 orang," kata Risa.
Risa menjelaskan, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.734 orang yang terdiri dari laki-laki 1.861 orang dan perempuan 1.873 orang.
"Untuk jumlah pejabat struktural dari eselon IIa hingga IVb terisi sebanyak 460 jabatan dan 19 jabatan masih belum terisi," jelas Risa.
Jabatan struktural sebanyak 19 yang belum terisi tersebut terdiri dari jabatan eselon IIIb sebanyak 1 jabatan, eselon IVa sebanyak 10 jabatan, eselon IV b sebanyak 8 jabatan.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis Dafid Firdaus mengatakan, pengajuan perpindahan ASN dari Ciamis ke Pangandaran hendaknya dievaluasi apakah efektif atau tidak.
"Harus di analisa apakah ASN yang mengajukan perpindahan berdasarkan syarat dan ketentuan yang normatif sesuai regulasi atau hanya pelarian pasca Pilkada," kata Dafid.
Dafid menambahkan, ASN mengajukan perpindahan merupakan hak, tetapi jika perpindahan dilatar belakangi ketakutan karena pasangan calon yang didukung saat Pilkada lalu kalah maka ini sebuah indisipliner.
"Itulah resiko jika ASN ikut campur persoalan politik praktis, jika Paslon Pilkada yang didukungnya kalah mereka langsung mengamankan diri masing-masing," tambah Dafid.
Belajar dari kejadian tersebut, Dafid berpesan bagi ASN jangan sekali-kali terlibat politik praktis disetiap momentum Pemilu.
Sementara Kepala Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Risa Gantira mengatakan, berdasarkan data satu tahun terakhir, ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26 orang.
"Selain ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26, ada juga ASN dari Pangandaran yang pindah ke luar daerah sebanyak 15 orang," kata Risa.
Risa menjelaskan, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.734 orang yang terdiri dari laki-laki 1.861 orang dan perempuan 1.873 orang.
"Untuk jumlah pejabat struktural dari eselon IIa hingga IVb terisi sebanyak 460 jabatan dan 19 jabatan masih belum terisi," jelas Risa.
Jabatan struktural sebanyak 19 yang belum terisi tersebut terdiri dari jabatan eselon IIIb sebanyak 1 jabatan, eselon IVa sebanyak 10 jabatan, eselon IV b sebanyak 8 jabatan.
(nag)