Pemkab Usulkan 2 Ranperda Baru di Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Kobar
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kobar pada Senin 17 Juni 2019. Penyampaian pengantar ini digelar dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019 dalam rangka Pidato Pengantar Bupati Kotawaringin Barat terhadap 2 Ranperda.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi Gerindra, Sri Lestari mengatakan, diajukannya pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin karena sudah tidak relevan dijadikan acuan terkait perubahan status kelas RSUD Imanudin. Sedangkan Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat dan Labkesda karena penyesuaian dengan penambahan alat kesehatan .
“Ranperda penyelenggaran Ternak bisa menjadi perda yang sifatnya menjadi payung hukum yang mengatur dan memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat dan tidak membebani masyarakat di Kobar,” ujar anggota DPRD Kobar Sri Lestari dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).
Terpisah Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan, penyampaian 2 Ranperda yang baru ini menindaklanjuti adanya dua perda yang sudah tidak relevan lagi untuk dijalankan serta satu usulan ranperda.
“Yang pertama kita usulkan pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin dan pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda untuk segera kita buat perda yang baru. Kemudian kita mengusulkan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak,” ujar orang nomor satu di Kobar ini.
Anggota DPRD Kobar dari Fraksi Gerindra, Sri Lestari mengatakan, diajukannya pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin karena sudah tidak relevan dijadikan acuan terkait perubahan status kelas RSUD Imanudin. Sedangkan Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyarakat dan Labkesda karena penyesuaian dengan penambahan alat kesehatan .
“Ranperda penyelenggaran Ternak bisa menjadi perda yang sifatnya menjadi payung hukum yang mengatur dan memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat dan tidak membebani masyarakat di Kobar,” ujar anggota DPRD Kobar Sri Lestari dari Fraksi Gerindra di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).
Terpisah Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan, penyampaian 2 Ranperda yang baru ini menindaklanjuti adanya dua perda yang sudah tidak relevan lagi untuk dijalankan serta satu usulan ranperda.
“Yang pertama kita usulkan pencabutan Perda Nomor 15/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Imanudin dan pencabutan Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Labkesda untuk segera kita buat perda yang baru. Kemudian kita mengusulkan Ranperda yang baru terkait penyelenggaran Ternak,” ujar orang nomor satu di Kobar ini.
(wib)