Dituduh Terima Aliran Kasda, Mantan Bupati Sragen Ditahan Kejaksaan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 20:09 WIB
Dituduh Terima Aliran...
Dituduh Terima Aliran Kasda, Mantan Bupati Sragen Ditahan Kejaksaan
A A A
SRAGEN - Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Agus ditahan atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda Sragen sebesar Rp376 juta semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono pada 2013.

Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen ditahan pada pemeriksaan kedua yang digelar di Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019). Diiringi puluhan relawan dan simpatisannya, Agus datang ke Kejaksaan Sragen pukul 10.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen. “Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Pak AF sebagai tersangka kasus Kasda,” ungkap Kajari Sragen, Syarief Sulaiman.

Arief menjelaskan alasan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses selanjutnya menuju persidangan. Selain itu pertimbangan subyektif lainnya, untuk mencegah melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan, AF didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sementara, Agus tampak berusaha tegar dan meminta doa agar diberi ketabahan. Dia akan menghormati dan mengikuti proses hukum meski meyakinkan tak pernah melakukan atau menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang dituduhkan.

Sementara, tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum juga turut mendampingi dan mengawal sampai ke Lapas. Ketua tim kuasa hukum Agus, Zam Zam Wathoni, mengatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya.

Sebab pihaknya memandang dakwaan kasus Kasda yang dijeratkan untuk kliennya sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan. Lantas perkara korupsi Kasda juga sudah selesai pada 2013 dengan vonis terbukti dan pengembalian kerugian negara terhadap aktor-aktor utamanya, seperti mantan Bupati Untung Wiyono, Kusharjono, dan Sri Wahyuni.

“Tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa kasus yang sudah inkrah dan selesai tiba-tiba dibuka lagi dengan menjerat seseorang sebagai tersangka. Kerugian negara kasus Kasda juga sudah dibebankan dan dikembalikan oleh terpidana Untung Wiyono, Sri Wahyuni dan Kushardjono,” tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
KPK OTT Pejabat DJKA...
KPK OTT Pejabat DJKA Jateng, Kemenhub Tegaskan Komitmen Turut Berantas Korupsi
4 Eks Pejabat Irak Dituduh...
4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
3 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
5 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved