Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sudah Sesuai Aturan, Bukan Diam-diam

Kamis, 13 Juni 2019 - 22:16 WIB
Anies: Penerbitan IMB...
Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sudah Sesuai Aturan, Bukan Diam-diam
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada aturan yang ditabrak maupun prosedur yang diabaikan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, reklamasi pantai Jakarta.

Anies membeberkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut dalam jangka waktu sementara. Pulau C dan D sendiri sudah ada di RTRW DKI Jakarta, namun belum ada di RDTR DKI Jakarta.

Oleh karenanya, gubernur saat itu mengeluarkan Pergub Nomor 206/2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. "Suka atau tidak suka atas isi Pergub Nomor 206/2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies, Kamis (13/6/2019). (Baca juga: Terkait Penerbitan IMB di Pulau D, DPRD Panggil Dinas PMPTSP DKI)

Menurut Anies, Pemprov DKI saat ini sedang melakukan revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti. Selama ini pengembang swasta melakukan pembangunan tanpa IMB. Di 2015, 2016, 2017, Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan, dimana diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin.

Hal itu sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov DKI tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov DKI tidak bisa menertibkan pelanggar hukum. "Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di hadapan yang besar maka negara justru harus hadir lebih besar lagi," tandasnya.

Lalu pada 2018 Pemprov DKI melakukan penyegelan. "Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi," ucapnya. (Baca juga: Soal IMB di Pulau D, Anies: Itu Hal Berbeda dengan Reklamasi)

Ketegasan itu, klaim Anies, berdampak jelas, dimana pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan alias tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa izin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu kini terbuka untuk publik. "Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar," tandasnya.

Anies menegaskan, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik, lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka sudah dihukum denda oleh pengadilan.

Setelah itu mereka selanjutnya mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI. Dia menilai bahwa semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved