DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:30 WIB
DPRD Pertanyakan Dasar...
DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ratusan bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, reklamasi pantai Jakarta. Penerbitan IMB itu dianggap menyalahi aturan karena belum ada peraturan daerah (perda) tentang zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik, mengatakan, idealnya penerbitan IMB di Pulau Reklamasi harus menunggu terbitnya perda zonasi untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Namun bangunan di Pulau Reklamasi telah ada meskipun belum memiliki payung hukum.

"Saya belum tahu, saya baru dengar. Setahu saya, mekanisme IMB itukan harus sesuai ketentuan yang ada. Kemudian bila dia melanggar, ada denda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Taufik menyebutkan, DPRD DKI Jakarta saat ini masih menunggu kelanjutan pembahasan rancangan perda zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Sebab bangunan yang berdiri di Pulau Reklamasi bisa jadi berada di titik yang bukan zonasinya.

Taufik menuturkan, bangunan reklamasi yang telah mendapatkan IMB namun tidak sesuai zonasi yang diatur dalam perda, dipastikan menyalahi aturan. Namun ia tak menampik meski perda belum ada, hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau enggak sesuai dengan perdanya, misalnya di sini letaknya X rumah sakit terus dibikin ruko, kan enggak boleh, melanggar perda. Makanya sampai sekarang kita belum menerima itu rancangan perda," tandasnya.

Di lokasi Pulau Maju, papan-papan dan spanduk segel saat ini tidak lagi berdiri pada ratusan bangunan yang ada. Bahkan, di beberapa sudut mulai bermunculan baliho penjualan hunian ekslusif di kawasan reklamasi tersebut dengan harga miliaran rupiah.

Beberapa kalangan menilai, hilangnya segel pada bangunan itu dikarenakan DPMPTSP telah menerbitkan IMB bangunan itu. Namun, pihak DPMPTSP belum merespons pertanyaan yang dilayangkan terkait hal ini. Diketahui, ada sebanyak 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) yang berdiri di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengaku tidak tahu pencabutan segel bangunan di Pulau Maju atau Pulau D, hasil reklamasi laut Jakarta. Sebelumnya, petugas Satpol PP dan Sudin Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan Jakarta Pusat, telah melakukan penyegelan karena tidak memiliki IMB. "Saya belum monitor. Mungkin lebih tepatnya ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," ujarnya.
(thm)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
22 menit yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
43 menit yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
51 menit yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
51 menit yang lalu
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
1 jam yang lalu
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
1 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved