Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

Sabtu, 01 Juni 2019 - 09:09 WIB
Kasus Pengadaan Benih...
Kasus Pengadaan Benih Pemprov Sulbar, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
A A A
PASANGKAYU - Tersangka kasus bantuan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan program tanam jajar dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemprov Sulbar ke Kabupaten Pasangkayu inisial WG berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50.000.000, Jumat 31 Mei 2019.

Pengembalian kerugian negara oleh tersangka WG yang merupakan pihak rekanan itu berlangsung di Kantor Kejari Pasangkayu. Hadir dalam kesempatan itu Kasi Pidsus Nasrah Totoran, Kasi Intel Fauzi Paksi, dan beberapa staf intel Kejari Pasangkayu lainnya.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi Paksi menyampaikan pengembalian kerugian negara itu murni inisiatif WG. Menurutnya ini bisa menjadi salah satu faktor meringankan bagi tersangka saat persidangan nanti.

“Pengembalian kerugian negara itu baru sebagian dari total jumlah kerugian berdasarkan audit sebesar Rp551.237.500. Ini baru penyidikan tahap pertama. Nanti sudah lebaran baru dilanjutkan ke tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Dia melanjutkan sejuah ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit tahun 2016 itu, Kejari Pasangkayu baru menetapkan dua tersangka yakni BG dan A. Tersangka A merupakan staf Dinas Pertanian Pasangkayu.

“Tersangka A ini merupakan staf lapangan, dia yang mengetahui semua tentang kelompok tani penerima bantuan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini termasuk dari Dinas Pertanian Sulbar. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari Dinas Pertanian Sulbar, saya belum bisa menyebutkan,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)