Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger (PN) Bandung, Rabu (29/5/2019). Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar ganti kurungan selama 4 bulan.
Vonis 6 tahun untuk Neneng Hasanah dalam kasus suap Meikarta itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng selama 7 tahun 6 bulan. Majelis hakim meyatakan Neneng Hasanah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Neneng terbukti bersalah menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD90.000 terkait proyek perizinan Meikarta.
Uang itu dari E Yusuf Taufik yang berasal dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi yang merupakan pengembang Meikarta. Pemberian uang terkait pengurusan izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare.
Bahkan majelis hakim, Tardi (hakim ketua), Judijanto Hadilaksana dan Lindawati (hakim) anggota, juga mencabut hak politik Neneng untuk dipilih dalam jabatan politik apapun selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu dijalani setelah Neneng menjalani hukuman pidana.
Sedangkan Sahat Maju Banjarnahor menangis sesegukan. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin, tampak menggoyang-goyangkan badannya serta tangannya menepuk-nepuk kaki kirinya.
Atas vonis dan putusan hakim, jaksa KPK, Yadyn menilai putusan hakim mengadopsi tuntutan dan replik dari tim jaksa KPK. KPK masih menunggu putusan lengkap diterima untuk kemudian berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait upaya hukum. "Soal putusan 6 tahun dan 4,5 tahun untuk terdakwa, itu sudah 2/3 dari tuntutan kami," ujar Yadyn.
Vonis 6 tahun untuk Neneng Hasanah dalam kasus suap Meikarta itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng selama 7 tahun 6 bulan. Majelis hakim meyatakan Neneng Hasanah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Neneng terbukti bersalah menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD90.000 terkait proyek perizinan Meikarta.
Uang itu dari E Yusuf Taufik yang berasal dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi yang merupakan pengembang Meikarta. Pemberian uang terkait pengurusan izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare.
Bahkan majelis hakim, Tardi (hakim ketua), Judijanto Hadilaksana dan Lindawati (hakim) anggota, juga mencabut hak politik Neneng untuk dipilih dalam jabatan politik apapun selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu dijalani setelah Neneng menjalani hukuman pidana.
Sedangkan Sahat Maju Banjarnahor menangis sesegukan. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin, tampak menggoyang-goyangkan badannya serta tangannya menepuk-nepuk kaki kirinya.
Atas vonis dan putusan hakim, jaksa KPK, Yadyn menilai putusan hakim mengadopsi tuntutan dan replik dari tim jaksa KPK. KPK masih menunggu putusan lengkap diterima untuk kemudian berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait upaya hukum. "Soal putusan 6 tahun dan 4,5 tahun untuk terdakwa, itu sudah 2/3 dari tuntutan kami," ujar Yadyn.
(wib)