Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:26 WIB
Kasus Meikarta, Bupati...
Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger (PN) Bandung, Rabu (29/5/2019). Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar ganti kurungan selama 4 bulan.

Vonis 6 tahun untuk Neneng Hasanah dalam kasus suap Meikarta itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng selama 7 tahun 6 bulan. Majelis hakim meyatakan Neneng Hasanah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.

"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Neneng terbukti bersalah menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD90.000 terkait proyek perizinan Meikarta.

Uang itu dari E Yusuf Taufik yang berasal dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi yang merupakan pengembang Meikarta. Pemberian uang terkait pengurusan izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare.

Bahkan majelis hakim, Tardi (hakim ketua), Judijanto Hadilaksana dan Lindawati (hakim) anggota, juga mencabut hak politik Neneng untuk dipilih dalam jabatan politik apapun selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu dijalani setelah Neneng menjalani hukuman pidana.

Sedangkan Sahat Maju Banjarnahor menangis sesegukan. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin, tampak menggoyang-goyangkan badannya serta tangannya menepuk-nepuk kaki kirinya.

Atas vonis dan putusan hakim, jaksa KPK, Yadyn menilai putusan hakim mengadopsi tuntutan dan replik dari tim jaksa KPK. KPK masih menunggu putusan lengkap diterima untuk kemudian berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait upaya hukum. "Soal putusan 6 tahun dan 4,5 tahun untuk terdakwa, itu sudah 2/3 dari tuntutan kami," ujar Yadyn.
(wib)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Kepala Dinas Sosial...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
1 menit yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
9 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
10 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
11 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
11 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
11 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved