Polda Papua Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal
A
A
A
JAYAPURA - Ribuan botol miras ilegal yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua beserta tiga Polres jajaran dimusnahkan di halaman Mako Brimob Polda Papua, Selasa (28/5/2019).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan itu disita selama bulan suci Ramadhan.
"Miras itu merupakan hasil razia dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri mendatang yang dilakukan Dit Narkoba dan tiga Polres jajaran yakni Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Dia pun menerangkan tidak hanya miras ilegal yang berhasil disita melainkan minum bersoda tidak layak dikonsumsi pun ikut diamankan ketika dilakukan razia. Lanjut Kamal total barang bukti yang berhasil disita antara lain 1.052 minuman keras yang tidak memiliki izin edar dan 240 minuman kaleng soda.
"Setelah dilakukan berita acara, barang bukti yang disita sudah dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung Wakapolda Papua Brigjen Yakobus Marjuki," ucapnya.
Mantan Wakapolres Depok ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penjualan miras yang tidak dilengkapi surat izin apabila tidak ingin dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah banyak yang ditangkap akibat penjualan miras ilegal. Kami imbau kepada warga untuk meninggalkan aktivitas jika beli miras ilegal terlebih khusus di seputaran entrop Kota Jayapura," tutupnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan itu disita selama bulan suci Ramadhan.
"Miras itu merupakan hasil razia dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri mendatang yang dilakukan Dit Narkoba dan tiga Polres jajaran yakni Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Polres Keerom," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Dia pun menerangkan tidak hanya miras ilegal yang berhasil disita melainkan minum bersoda tidak layak dikonsumsi pun ikut diamankan ketika dilakukan razia. Lanjut Kamal total barang bukti yang berhasil disita antara lain 1.052 minuman keras yang tidak memiliki izin edar dan 240 minuman kaleng soda.
"Setelah dilakukan berita acara, barang bukti yang disita sudah dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung Wakapolda Papua Brigjen Yakobus Marjuki," ucapnya.
Mantan Wakapolres Depok ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penjualan miras yang tidak dilengkapi surat izin apabila tidak ingin dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah banyak yang ditangkap akibat penjualan miras ilegal. Kami imbau kepada warga untuk meninggalkan aktivitas jika beli miras ilegal terlebih khusus di seputaran entrop Kota Jayapura," tutupnya.
(kri)