Infrastruktur dan Layanan Komunikasi serta Informatika Meningkat

Selasa, 28 Mei 2019 - 19:26 WIB
Infrastruktur dan Layanan Komunikasi serta Informatika Meningkat
Infrastruktur dan Layanan Komunikasi serta Informatika Meningkat
A A A
PALANGKA RAYA - Infrastuktur digital pemerintahan harus terus dibangun. Sektor ini menjadi tulang punggung menciptakan ekosistem digital yang mapan, layanan pemerintahan yang efisien, dan tentu tercipta sistem kontrol yang efektif.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak 2016 di bawah Pemerintahan Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib Said Ismail terus berbenah menata infrastruktur dan melakukan berbagai terobosan dalam layanan informasi daerah. Diawali dengan adanya Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Stastistik di awal 2017 sampai dengan tahun 2019, dibangunnya Gedung Smart Province sebagai pusat layanan informasi Pemerintah Daerah.

Dua tahun sejak dibentuk, berbagai terobosan sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lewat Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik. Multimedia Center sebagai penguatan produksi dan layanan informasi publik Pemprov harus terlibat secara konstan dalam proses pertukaran informasi dan komunikasi mengenai kebijakan, ide, gagasan dan kebijakan dengan masyarakat sebagai penerima dan pelaksana kebijakan.

Komunikasi pemerintah yang berkualitas membantupen capaian tujuan pemerintah dan meminimalisir krisis atau konflik. Asa memiliki saluran komunikasi yang efektif untuk penyampaian informasi dalam kemasan yang menarik mulai ada sejak dibentuknya Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah (MMCkalteng).

Unit kerja dalam koordinasi Dinas Kominfo Prov.Kalteng di akhir tahun 2017, untuk mengatasi kesenjangan antara begitu banyaknya informasi yang dimiliki oleh pemerintah tapi tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Unit ini bertugas memproduksi informasi yang dimiliki pemerintah daerah dalam bentuk foto, text, video, infografis dan video grafis kemudian menyampaikan kepada masyarakat lewat berbagai channel informasi, baik yang dikelola sendiri maupun bermitra dengan media lokal dan nasional.

Website mmc.kalteng.go.id salah satu saluran informasinya sudah mencatat lebih dari dua juta page view di Mei 2019. Kanal sosial media sosial instagram dengan alamat akun @diskominfokalteng memiliki 24 ribu folowers dan terus meningkat, begitu juga dengan twitter @kominfo_kalteng, youtube channel @dskominfokalteng, dan fan page facebook @mmckaltengdan @mmctv.

Tidak sedikit pengguna sosial media yang didominasi kaum milenial memberikan apresiasi adanya terobosan ini, informasi pemerintah daerah yang biasanya terkesan kaku dapat dinikmati di media sosial dengan gaya kekinian.

“Penikmat informasi dari media konvensional mulai bergeser ke digital, dan trendnya meningkat, sebagai langkah strategis, pemerintah harus melakukan transformasi model komunikasi, dan sosmed salah satunya,” jelas Herson B. Aden, Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalteng.

Perubahan pola komunikasi diera digital, dengan semakin masifnya penetrasi internet, diproyeksikan akan semakin mempercepat transformasi ke “pola komunikasi model baru”, yang menuntut adanya perubahan pola komunikasi pemerintah kepada publik.
Infrastruktur dan Layanan Komunikasi serta Informatika Meningkat

Premis ini bukan tanpa alasan yang mendasar, merujuk 2018 Global Digital Report terkait pengguna internet di Indonesia, menunjukkan telah mencapai angka 132 juta orang atau berkisar 50% dari penduduk dengan durasi penggunaan internet 8 jam 51 menit setiap harinya.

“Konsistensi dalam hal produksi merupakan tantangan, selain terus menemukan ide baru, namun setidaknya kita sudah memulai terobosan dan dari jumlah viewrs, followers, maupun intensitas komentar warganet dalam setiap postingan kami, menunjukan ada ruang dialog yang baik pemerintah dengan masyarakat, dan itu pertanda baik,” jelas Herson.

Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Dinas Kominfosantik telah mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada setiap Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat menyajikan dan menyediakan informasi secara lebih teratur dan sistematis serta telah mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi antara PPID Utamadengan PPID Pembantu untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik.

Sampai saat ini telah tersedia 1314 informasi yang ada pada website ppid.kalteng.go.id yang merupakan informasi yang ada pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Permohonan layanan informasi pun dapat langsung dilakukan melalui website ini. Data unduhan 87.127 di website ini menunjukkan informasi yang tersedia memang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi publik yang dijalankan Pemprov Kalteng banyak mendapat apresiasi, di antaranya pada 5 November 2018 Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menganugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2018 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Publik dengan predikat Menuju Informatif atau mendapatkan peringkat ke-7 secara nasional dari Komisi Informasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, menerima penghargaan tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden.

Penghargaan diberikan karena tingkat partisipasi keikutsertaan badan publik pada tahun berjalan mengalami kenaikan. Tepatnya dari 460 badan publik yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 badan publik, ditambahkan penilaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi badan publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4890 seconds (0.1#10.140)