Wali Kota Pekanbaru: ASN dan Pejabat Tidak Boleh Terima Gratifikasi
A
A
A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan bahwa para Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor : 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Praktek gratifikasi adalah bentuk implikasi dari praktek tindak pidana korupsi.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya, seperti dilansir pekanbaru.go.id, Kamis (23/5/2019).
Ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pada poin lainnya, wako juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor : 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Praktek gratifikasi adalah bentuk implikasi dari praktek tindak pidana korupsi.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya, seperti dilansir pekanbaru.go.id, Kamis (23/5/2019).
Ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pada poin lainnya, wako juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
(akn)