Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta

Jum'at, 24 Mei 2019 - 11:42 WIB
Pegawai Pegadaian Kendal...
Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta
A A A
KENDAL - Seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriyanto, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dengan modus memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan jaminan milik nasabah untuk jaminan baru. Total kerugian akibat aksi penggelapan pegawai Pegadaian ini mencapai Rp279 juta.

Supriyanto merupakan karyawan PT Pegadaian Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan inilah digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan.

Tersangka melakukan proses pinjaman di kantor pegadaian di Unit Pelayanan Cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri dan Sukorejo dengan menggunakan barang jaminan perhiasan atau emas palsu. Tersangka juga menggunakan perhiasan emas asli di kantor Pegadaian yang sudah menjadi barang jaminan digunakan lagi untuk pengajuan pinjaman baru.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, penggelapan ini terungkap setelah ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari tahun 2013 hingga 2017.

“Saat dilakukan pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada. Tersangka yang bertugas sebagai penaksir mengaku melakukan gadai fiktif dengan mengambil perhiasan emas di brankas dan menyerahkan kepada orang untuk menggadaikan kembali,” kata Nanung Nugraha, Jumat (24/5/2019).

Tersangka supriyanto mengatakan, terpaksa menggunakan perhiasan palsu yang dibeli di pasar malam untuk jaminan guna membayar utang. Aksi penggelapan ini dilalukan sejak 2016 hingga 2018 dan dilakukan saat bekerja di Unit Pelayanan Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan perhiasan emas palsu dan asli yang digunakan untuk jaminan di Pegadaian dengan total kerugian mencapai Rp379 juta. Tersangka bakal dijerat Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Gempar Mobil Berlapis...
Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M
Lagi-Lagi Berlian Besar...
Lagi-Lagi Berlian Besar Ditemukan di Tanah Afrika
Viral, Mobil Dihiasi...
Viral, Mobil Dihiasi Emas Batangan dan Batu Permata, Pemiliknya Mengaku Asli
Viral! Mobil Penuh Dengan...
Viral! Mobil Penuh Dengan Emas dan Berlian
Emas dan Berlian Asli...
Emas dan Berlian Asli Jadi Hiasan Mobil
Sabun Mandi Termahal...
Sabun Mandi Termahal Berbahan Serpihan Emas dan Berlian
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved