Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta

Jum'at, 24 Mei 2019 - 11:42 WIB
Pegawai Pegadaian Kendal...
Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta
A A A
KENDAL - Seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriyanto, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dengan modus memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan jaminan milik nasabah untuk jaminan baru. Total kerugian akibat aksi penggelapan pegawai Pegadaian ini mencapai Rp279 juta.

Supriyanto merupakan karyawan PT Pegadaian Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan inilah digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan.

Tersangka melakukan proses pinjaman di kantor pegadaian di Unit Pelayanan Cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri dan Sukorejo dengan menggunakan barang jaminan perhiasan atau emas palsu. Tersangka juga menggunakan perhiasan emas asli di kantor Pegadaian yang sudah menjadi barang jaminan digunakan lagi untuk pengajuan pinjaman baru.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, penggelapan ini terungkap setelah ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari tahun 2013 hingga 2017.

“Saat dilakukan pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada. Tersangka yang bertugas sebagai penaksir mengaku melakukan gadai fiktif dengan mengambil perhiasan emas di brankas dan menyerahkan kepada orang untuk menggadaikan kembali,” kata Nanung Nugraha, Jumat (24/5/2019).

Tersangka supriyanto mengatakan, terpaksa menggunakan perhiasan palsu yang dibeli di pasar malam untuk jaminan guna membayar utang. Aksi penggelapan ini dilalukan sejak 2016 hingga 2018 dan dilakukan saat bekerja di Unit Pelayanan Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan perhiasan emas palsu dan asli yang digunakan untuk jaminan di Pegadaian dengan total kerugian mencapai Rp379 juta. Tersangka bakal dijerat Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Gempar Mobil Berlapis...
Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M
Lagi-Lagi Berlian Besar...
Lagi-Lagi Berlian Besar Ditemukan di Tanah Afrika
Viral, Mobil Dihiasi...
Viral, Mobil Dihiasi Emas Batangan dan Batu Permata, Pemiliknya Mengaku Asli
Viral! Mobil Penuh Dengan...
Viral! Mobil Penuh Dengan Emas dan Berlian
Emas dan Berlian Asli...
Emas dan Berlian Asli Jadi Hiasan Mobil
Sabun Mandi Termahal...
Sabun Mandi Termahal Berbahan Serpihan Emas dan Berlian
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
8 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
8 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
8 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
9 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
9 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
11 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved