Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta

Jum'at, 24 Mei 2019 - 11:42 WIB
Pegawai Pegadaian Kendal...
Pegawai Pegadaian Kendal Gelapkan Dana Rp379 Juta
A A A
KENDAL - Seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriyanto, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dengan modus memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan jaminan milik nasabah untuk jaminan baru. Total kerugian akibat aksi penggelapan pegawai Pegadaian ini mencapai Rp279 juta.

Supriyanto merupakan karyawan PT Pegadaian Cabang Kendal yang bertugas sebagai penaksir dan pembantu mikro. Jabatan sebagai penaksir barang yang hendak digadaikan inilah digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan penggelapan.

Tersangka melakukan proses pinjaman di kantor pegadaian di Unit Pelayanan Cabang Pegandon, Weleri, Pasar Weleri dan Sukorejo dengan menggunakan barang jaminan perhiasan atau emas palsu. Tersangka juga menggunakan perhiasan emas asli di kantor Pegadaian yang sudah menjadi barang jaminan digunakan lagi untuk pengajuan pinjaman baru.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, penggelapan ini terungkap setelah ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari tahun 2013 hingga 2017.

“Saat dilakukan pengecekan ini ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada. Tersangka yang bertugas sebagai penaksir mengaku melakukan gadai fiktif dengan mengambil perhiasan emas di brankas dan menyerahkan kepada orang untuk menggadaikan kembali,” kata Nanung Nugraha, Jumat (24/5/2019).

Tersangka supriyanto mengatakan, terpaksa menggunakan perhiasan palsu yang dibeli di pasar malam untuk jaminan guna membayar utang. Aksi penggelapan ini dilalukan sejak 2016 hingga 2018 dan dilakukan saat bekerja di Unit Pelayanan Pegandon, Weleri, Pasar Weleri, dan Sukorejo.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan perhiasan emas palsu dan asli yang digunakan untuk jaminan di Pegadaian dengan total kerugian mencapai Rp379 juta. Tersangka bakal dijerat Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Gempar Mobil Berlapis...
Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M
Lagi-Lagi Berlian Besar...
Lagi-Lagi Berlian Besar Ditemukan di Tanah Afrika
Viral, Mobil Dihiasi...
Viral, Mobil Dihiasi Emas Batangan dan Batu Permata, Pemiliknya Mengaku Asli
Viral! Mobil Penuh Dengan...
Viral! Mobil Penuh Dengan Emas dan Berlian
Emas dan Berlian Asli...
Emas dan Berlian Asli Jadi Hiasan Mobil
Sabun Mandi Termahal...
Sabun Mandi Termahal Berbahan Serpihan Emas dan Berlian
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
24 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved